mediakrimsustnipolri.com
MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil mengungkap kasus penelantaran bayi laki-laki yang sempat menggegerkan warga di perkebunan Blok Manis, Desa Beber, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Majalengka, Kasat Reskrim, serta Kasi Humas di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Selasa (8/9/2026).
AKBP M Aldy Sulaiman menjelaskan peristiwa penemuan bayi tersebut pertama kali diketahui pada Selasa (1/9/2026) sekira pukul 09.00 WIB oleh seorang buruh tani setempat. Saat sedang mencari rumput, saksi menemukan bungkusan kain rok warna hitam di area perkebunan.
“Saat saksi mendekati dan membuka bungkusan rok tersebut, ditemukan seorang bayi laki-laki yang masih bernapas dengan kondisi berlumur darah.
Saksi kemudian membawa bayi tersebut ke rumah untuk dibersihkan, melaporkan ke perangkat desa, lalu merujuk bayi tersebut ke Puskesmas Panongan, Kecamatan Jatitujuh untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar AKBP M Aldy Sulaiman.
Dari hasil pemeriksaan medis, bayi laki-laki yang ditelantarkan tersebut memiliki panjang sekitar 44 cm dengan berat badan 2,1 kg. Saat ini bayi dalam perawatan dan kondisi stabil.
Dari rangkaian penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan terduga pelaku, yakni seorang anak perempuan berusia 16 tahun.
Kapolres mengungkapkan modus operandi, anak tersebut melahirkan bayi pada Selasa (1/9/2026) sekira pukul 05.00 WIB dengan bantuan temannya.
Setelah melahirkan, tali pusar dipotong lalu bayi dibungkus menggunakan celana dan rok bahan kain warna hitam, sebelum akhirnya ditinggalkan di perkebunan wilayah Desa Beber sekitar pukul 06.30 WIB.
“Kami menangani kasus ini dengan sangat berhati-hati sesuai prosedur hukum yang berlaku, khususnya mematuhi asas peradilan pidana anak. Pembimbingan dan pendampingan khusus disiapkan selama proses penyidikan,” jelas AKBP M Aldy Sulaiman.
Polres Majalengka juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum, serta memastikan perawatan terbaik bagi bayi korban. ( red)
Sumber : Kasi Humas Polres Majalengka





