mediakrimsustnipolri.com

Somasi Dikirim sebagai Langkah Awal, RPA Kawal Hingga Tuntas Jalur Hukum

JAKARTA, 12 September 2026— Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia menerima sejumlah laporan masyarakat dari berbagai daerah, khususnya perempuan, yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan persoalan utang oleh pihak-pihak tertentu.

Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, mengatakan laporan yang masuk cukup beragam. Di antaranya, seorang ibu melaporkan persoalan pinjaman uang sebesar Rp500 juta sejak 2014 yang hingga kini belum diselesaikan.

Ada pula laporan mengenai penggunaan konsep atau pemikiran milik korban oleh seorang dosen untuk kepentingan mengajar tanpa pembayaran sebagaimana yang telah disepakati.

LBH RPA Turun Tangan, Gandeng Dewan Pembina

Menindaklanjuti laporan tersebut, LBH RPA Indonesia yang terdiri dari kalangan muda terus melakukan pendampingan. Tim antara lain Wirabadsha Maruapey, S.H., Rekawati, S.H., dan Bintang, S.H.

RPA Indonesia juga menghadirkan HR. Adianto Mardijono, S.H., M.Si., Dosen Fakultas Hukum di salah satu universitas di Surabaya sekaligus Dewan Pembina DPP RPA Indonesia, untuk membantu penyusunan dan pemberian somasi kepada pihak-pihak yang dilaporkan.

Jeannie Latumahina menegaskan, somasi menjadi langkah awal sebelum RPA Indonesia mengambil langkah hukum lebih lanjut melalui jalur perdata maupun pidana. RPA berharap pihak yang menerima somasi memiliki itikad baik dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para korban.

“Kami berharap ada niat baik dan tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan ini. RPA Indonesia akan terus hadir membantu masyarakat tanpa pamrih, agar mereka mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tegas Jeannie Latumahina.

RPA Indonesia akan terus mengawal setiap laporan masyarakat secara serius dan mengambil langkah sesuai koridor hukum demi memperjuangkan hak-hak masyarakat yang membutuhkan pendampingan.

 

Red