mediakrimsustnipolri.com

 

Sukabumi, Jawa Barat – Sebuah warung yang diduga menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar masih berdiri kokoh di pusat perdagangan Griya Benda Asri (Waterland), Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. ( 7/5/2025).

Warung tersebut diketahui beroperasi setiap hari dari pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB. Ironisnya, para konsumen yang datang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar hingga orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan.

Masyarakat sekitar menyatakan kekhawatirannya terhadap keberadaan warung tersebut yang dinilai merusak generasi muda dan mencemaskan keamanan lingkungan. Hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang terkait aktivitas ilegal tersebut.

Menurut peraturan perundang-undangan, penjualan obat keras seperti Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenakan sanksi pidana. Sesuai dengan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindak tegas pelanggaran ini demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

( Red ).