mediakrimsustnipolri.com

SUKABUMI — Upaya penyelesaian sengketa tanah melalui jalur mediasi kembali menemui jalan buntu. Sidang mediasi ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Cibadak, Jumat (30/1/2026), belum menghasilkan kesepakatan antara penggugat dan para tergugat.

Dalam persidangan tersebut, tergugat serta turut tergugat satu hingga tiga menyampaikan tanggapan bahwa mereka mengklaim tidak memiliki hubungan hukum dengan objek perkara. Namun, kuasa hukum penggugat menilai pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta di lapangan.

Perkara ini bermula dari tanah bersertifikat atas nama almarhumah Ma’oci (Oci), yang belakangan diketahui kembali diterbitkan sertifikat baru dan kini dikuasai pihak tergugat. Kuasa hukum penggugat, Rafli Kurniawan, menegaskan bahwa tindakan tersebut mengarah pada dugaan sertifikat ganda.

“Secara hukum, sertifikat yang sah adalah yang terbit lebih dahulu. Dalam perkara ini, tanah yang sudah bersertifikat kembali disertifikatkan, lalu dialihkan kepada tergugat oleh turut tergugat satu dan dua. Akibatnya, tanah tersebut kini dikuasai tergugat,” jelas Rafli kepada awak media.

Ia menambahkan, turut tergugat satu merupakan pihak yang menjual tanah tersebut kepada tergugat, sehingga hubungan hukum justru sangat jelas berada pada rangkaian transaksi tersebut.

Lebih lanjut, Rafli mengungkapkan bahwa objek tanah berlokasi di Jalan Pelabuhan Ratu II Km 14, RT 01 RW 07, Desa Sampora, Kecamatan Cikembar. Tanah itu merupakan milik almarhumah Ma’oci, yang semasa hidupnya menggadaikan tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada klien penggugat sebagai jaminan utang-piutang.

Mengacu Pasal 1100 KUH Perdata, ahli waris wajib melunasi kewajiban pewaris sesuai hak yang diterimanya. Namun para ahli waris melalui kuasa hukumnya justru menyatakan tidak memiliki keterkaitan hukum dengan almarhumah Ma’oci.

“Padahal SHM atas nama Ma’oci masih dipegang klien kami. Fakta ini sudah kami lampirkan sejak somasi, termasuk bukti sertifikat dan data pendukung lainnya. Tetapi tetap dibantah. Menurut kami, ini mengarah pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sadar,” tegas Rafli.

Dalam sidang mediasi tersebut, turut tergugat empat yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak hadir. Hakim mediator pun telah berulang kali menegaskan pentingnya kehadiran BPN untuk memberikan penjelasan terkait status dan riwayat penerbitan sertifikat.

Karena tidak tercapai titik temu hingga mediasi ketiga, perkara ini dipastikan berlanjut ke tahap persidangan pokok dengan agenda pembuktian.

“Kami terbuka untuk perdamaian sepanjang didasarkan pada fakta hukum yang objektif. Namun karena mediasi tidak menemukan kesepakatan, maka proses akan dilanjutkan ke pembuktian di persidangan. Di sana akan diuji semua dalil berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Rafli.

Meski demikian, pihak penggugat tetap berharap penyelesaian perkara ini dapat berjalan secara adil dan bermartabat, serta membuka ruang rekonsiliasi apabila para pihak memiliki itikad baik.

Perkara ini terdaftar dengan penggugat Dadan Sontani, yang diwakili kuasa hukumnya Rafli Kurniawan dan vitalis. melawan tergugat PT Prima beserta turut tergugat satu hingga empat

reporter : Asep lodaya/ Tim