mediakrimsustnipolri.com
SUKABUMI – CV Bintang Mas selaku pelaksana proyek pembangunan bahu beton pada ruas Jalan Pasapen–Bantargebang, Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan pekerjaan yang sebelumnya menjadi sorotan.
Pelaksana Lapangan, “Erik, menjelaskan bahwa minimnya jumlah pekerja yang terlihat di lokasi pada Kamis (24/9/2026) bukan disebabkan pekerjaan terhenti. Menurutnya, saat itu kegiatan di lapangan masih berada pada tahap persiapan material dan pengukuran ulang.
“Pada hari itu memang hanya tiga orang untuk galian awal. Mandor sedang mengambil material pasir dan semen di toko material. Jadi bukan tidak ada mandor,” ujar Erik saat dikonfirmasi, Sabtu (27/9/2026).
Erik juga memberikan klarifikasi mengenai progres pekerjaan yang sebelumnya disebut baru mencapai sekitar 30 persen.
Menurutnya, progres keseluruhan pekerjaan saat ini telah mencapai sekitar 55 persen. Capaian tersebut meliputi sejumlah pekerjaan persiapan dan konstruksi yang telah dilaksanakan di lapangan.
“Kami tetap menargetkan pekerjaan selesai sesuai kontrak selama 40 hari, yaitu 3 Oktober 2026. Untuk mempercepat pekerjaan, kami akan menambah tenaga kerja,” jelasnya.
Mengenai informasi terkait pembayaran upah pekerja, pihak CV Bintang Mas menyatakan bahwa pembayaran dilakukan dengan sistem mingguan.
Erik menjelaskan, pekerja yang terlibat dalam pekerjaan tersebut merupakan pekerja harian lepas sehingga pembayaran upah dilakukan setiap minggu.
“Upah minggu ini akan dibayarkan Sabtu besok. Tidak ada yang tidak dibayar. Pekerja harian lepas, jadi sistemnya mingguan,” katanya.
Sementara itu, terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya penggunaan alat pelindung diri (APD), pihak pelaksana mengakui masih terdapat kekurangan di lapangan.
Erik menjelaskan, pada saat pemantauan sebelumnya, terdapat pekerja yang tidak menggunakan helm dan rompi secara lengkap karena APD tersebut sedang dicuci.
“Kami akui kemarin pekerja tidak pakai helm dan rompi lengkap karena APD sedang dicuci. Tapi untuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan JKK-JKM, semua pekerja sudah terdaftar aktif sejak 24 Agustus. Mulai hari ini kami wajibkan APD lengkap,” ujarnya.
Di sisi lain, pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi, Aris, menyatakan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tetap dilakukan.
Menurut Aris, pengawasan dilakukan melalui pemantauan komunikasi di grup WhatsApp serta pemeriksaan langsung ke lokasi pekerjaan secara berkala.
“Pengawasan tetap ada. Kami cek melalui grup WhatsApp dan cek lapangan dua hari sekali,” ujar Aris.
Ia menambahkan, pihak pengawas juga telah memberikan teguran secara lisan kepada pelaksana agar menambah tenaga kerja dan mempercepat progres pekerjaan guna mengantisipasi potensi keterlambatan.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, CV Bintang Mas menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai target waktu yang tercantum dalam kontrak.
Pihak pelaksana juga berkomitmen memenuhi ketentuan mutu pekerjaan, menambah tenaga kerja, serta memperbaiki penerapan K3, khususnya dalam penggunaan APD di lokasi proyek.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mempercepat penyelesaian pekerjaan sekaligus memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan dan memperhatikan keselamatan para pekerja di lapangan.
Report: Agus.S







