Mediakrimsustnipolri.com
JAKARTA, Sabtu, 24 Oktober 2026 — Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia bersinergi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja, dan Radio Andika FM Kediri dalam membantu pemulangan Ugroseno Andreanto Mariland alias Ariel, warga Jombang, Jawa Timur, yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.
Ariel bertolak dari Bandara Internasional Techo, Phnom Penh, Kamboja, pada Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 16.00 waktu setempat, menggunakan maskapai Indonesia AirAsia dengan nomor penerbangan QZ 475. Penerbangan langsung tersebut menempuh waktu sekitar 3 jam 10 menit dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, Terminal 2, pada pukul 19.10 WIB.
Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan atas kepulangan Ariel ke Tanah Air agar dapat kembali berkumpul bersama keluarga. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kemenlu, KBRI di Kamboja, Radio Andika FM Kediri, serta seluruh pihak yang telah bersinergi dalam proses pemulangan tersebut.
Tim RPA Indonesia yang terlibat dalam penjemputan Ariel antara lain Ketua Umum Jeannie Latumahina, Paulus Tutuarima, Yusuf Pradika, Yeyen, Marnih, dan Tiwul. Adapun tim yang turut mendampingi penanganan kasus ini meliputi Desi Balubun, Zidane, Wanti, Susan Silvana, dan Frieda Sumual.
“Senang banget bisa pulang,” ujar Ariel dengan mata berkaca-kaca setelah tiba di Indonesia. Ia menyampaikan terima kasih kepada RPA Indonesia, khususnya Jeannie Latumahina dan Yusuf Pradika, Radio Andika, Kemenlu, serta KBRI yang telah berupaya membantu kepulangannya dari Kamboja. Ariel berharap seluruh pihak yang telah membantunya senantiasa diberikan kesehatan dan dimudahkan rezekinya.
Jeannie Latumahina menegaskan bahwa kasus yang dialami Ariel harus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati menerima tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama yang menjanjikan gaji besar dengan proses keberangkatan serba instan.
“Pastikan agen penyalur tenaga kerja memiliki legalitas yang jelas. Periksa kontrak kerja, tempat kerja, serta dokumen keberangkatan. Visa kerja atau izin tinggal harus sesuai dengan tujuan bekerja dan ketentuan negara tujuan. Jangan mudah tergiur janji penghasilan besar yang justru dapat membahayakan keselamatan,” tegas Jeannie.
Jeannie juga mendesak pemerintah untuk menindak tegas agen penyalur tenaga kerja ilegal hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik praktik TPPO.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar perekrut lapangan, tetapi juga harus menjangkau pihak-pihak yang terbukti mengendalikan praktik perdagangan orang sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Penanganan TPPO tidak akan pernah tuntas jika hanya berfokus pada pemulangan korban. Diperlukan kerja sama semua pihak, terutama dalam pencegahan sejak proses perekrutan, serta pertanggungjawaban agen dan calo yang memberangkatkan calon pekerja secara ilegal,” tegas Jeannie.
Senada dengan itu, Yusuf Pradika dari DPP RPA Indonesia mengingatkan masyarakat agar memeriksa legalitas agen atau perusahaan penyalur tenaga kerja, memastikan kejelasan kontrak dan tempat kerja, serta memahami seluruh dokumen sebelum menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.
Paulus Tutuarima dan Yusuf Pradika juga menegaskan bahwa pencegahan TPPO membutuhkan kewaspadaan masyarakat, pengawasan terhadap proses perekrutan calon pekerja migran Indonesia (PMI), dan sinergi lintas lembaga.
Keduanya mengimbau masyarakat untuk tidak mempertaruhkan keselamatan demi janji gaji besar serta memastikan keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi dengan dokumen yang sesuai ketentuan.
RPA Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat dan memperjuangkan perlindungan bagi perempuan, anak, serta warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan di luar negeri, termasuk mereka yang diduga menjadi korban TPPO.
Pemulangan Ariel menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja migran tidak cukup berhenti pada pemulangan ke Tanah Air.
Upaya pencegahan sejak perekrutan, pengawasan terhadap agen penyalur, pendampingan korban, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus dilakukan secara berkelanjutan agar kasus serupa tidak terus berulang. ( red)







