mediakrimsustnipolri.com
GARUT – Jajaran Polsek Cibalong Polres Garut bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia.
Terduga pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah peristiwa tersebut terjadi, Kamis malam (05/11/2026).
Hanya 30 menit. Hanya setengah jam setelah tragedi berdarah itu terjadi, polisi sudah berhasil mengamankan terduga pelaku. Tidak ada waktu untuk kabur. Tidak ada celah untuk menghilang.
Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Sindangsari RT 003 RW 007, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Malam yang seharusnya tenang di Kampung Sindangsari berubah menjadi mencekam. Warga dikejutkan dengan peristiwa penusukan yang merenggut nyawa seorang pemuda berusia 21 tahun.
Kapolsek Cibalong IPTU Irwandani menyampaikan berdasarkan informasi awal yang diterima petugas, terduga pelaku berinisial M.O. (39) warga Kecamatan Cibalong diduga melakukan penusukan terhadap korban berinisial R.S. (21) menggunakan senjata tajam berupa pisau. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk pada bagian dada kiri, perut kiri, dan tangan kiri.
Luka tusuk di dada kiri, perut kiri, dan tangan kiri. Korban berusaha melawan, berusaha bertahan, tapi luka yang dideritanya terlalu parah.
Korban kemudian dilarikan oleh saksi ke RSUD Pameungpeuk untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nahas, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Warga sudah berusaha menolong. Saksi sudah berlari membawa korban ke rumah sakit. Tapi takdir berkata lain. R.S. (21) menghembuskan nafas terakhirnya dalam perjalanan menuju RSUD Pameungpeuk. Seorang pemuda yang masih sangat muda, harus meregang nyawa di malam itu.
Menerima laporan masyarakat terkait kejadian tersebut, anggota Polsek Cibalong segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan langkah-langkah kepolisian. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Begitu laporan masuk, Polsek Cibalong langsung bergerak. TKP didatangi, olah TKP dilakukan, saksi-saksi didata. Dan tepat pukul 21.30 WIB, hanya 30 menit setelah kejadian, M.O. (39) berhasil diamankan.
Gerak cepat ini menjadi bukti bahwa Polsek Cibalong tidak main-main dalam menangani laporan masyarakat, khususnya tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang.
Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau serta dokumen Visum et Repertum. Selain itu, polisi juga melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
“Bahwa langkah cepat tersebut merupakan bentuk respon kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat, khususnya tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.” Ujar Kapolsek kepada awak media, Jumat (06/11/2026).
Humas Polres Garut
Red







