mediakrimsustnipolri.com

JAKARTA, 2 September 2026 – Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti proses hukum terhadap Yogi Gilang Arya Setia, pemuda asal Sikakap, Kepulauan Mentawai, yang didakwa menyediakan layanan internet tanpa izin lengkap.

Dalam pendapat hukumnya, Prof. Henry menyatakan marah dan mendesak agar hukum tidak digunakan untuk memenjarakan niat baik masyarakat yang berupaya membangun daerah tertinggal.

“Negara hukum tetap membutuhkan aturan. Perizinan harus dipenuhi. Ketertiban harus dijaga. Tetapi pertanyaan saya jauh lebih mendasar: Apakah setiap kekurangan administrasi harus berakhir dengan borgol, penahanan dan pengadilan pidana?” tegas Prof. Henry dalam rilisnya, Selasa (2/9/2026).

DESAK PENERAPAN PASAL 613 AYAT (3) KUHP

Prof. Henry menyoroti berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sejak 2 Januari 2026, Pasal 613 ayat (3) KUHP menegaskan bahwa dalam undang-undang administratif yang diberi sanksi pidana, upaya pembinaan dan sanksi administratif _“harus didahulukan”_ daripada penerapan sanksi pidana.

“Frasa yang digunakan undang-undang adalah ‘HARUS DIDAHULUKAN’. Bukan ‘dapat’. Bukan ‘boleh’. Tetapi HARUS. Inilah manifestasi bahwa hukum pidana dalam perkara administratif semestinya menjadi ultimum remedium – senjata terakhir, bukan senjata pertama,” ujarnya.

Ia mempertanyakan kepada penyidik, penuntut umum, dan semua pihak: apakah pembinaan sudah ditempuh, apakah peringatan sudah diberikan, dan apakah kesempatan menyempurnakan izin sudah diberikan sebelum memilih jalur pidana.

Perkara Yogi saat ini tercatat di Pengadilan Negeri Padang dengan Nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.

APRESIASI LANGKAH PEMBINAAN KOMDIGI

Prof. Henry juga mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital yang memilih jalur pembinaan dengan menjembatani Telkomsat dan Starlink untuk mendampingi Yogi menjadi reseller resmi.

“Kalau hari ini Yogi bisa dibina, mengapa pembinaan itu tidak menjadi pilihan utama sejak awal? Kalau perizinannya dapat diperbaiki, mengapa seseorang harus terlebih dahulu merasakan dinginnya ruang tahanan?” katanya.

Ia menekankan, hukum harus melihat perbuatan, akibat, motif, dan keadaan masyarakat yang dilayani. “Hukum jangan sampai kehilangan hati nurani. Hakim bukan corong undang-undang. Jaksa bukan mesin penuntutan. Polisi bukan mesin penangkapan,” tegasnya.

PESAN UNTUK PENEGAK HUKUM DAN ANAK MUDA

Sebagai Advokat dan Kader PDI Perjuangan, Prof. Henry menyatakan tidak meminta keistimewaan, melainkan keadilan yang proporsional. Ia meminta pelanggaran administratif diselesaikan dengan pembinaan dan sanksi administratif terlebih dahulu.

“Penjara harus menjadi jalan terakhir. Terlebih ketika Pasal 613 ayat (3) KUHP telah memberikan arah yang begitu terang,” pungkasnya.

Ia juga menitipkan pesan kepada anak muda Indonesia agar tidak berhenti mencintai negeri karena niat baiknya belum diperlakukan semestinya.

“Rangkullah orang-orang yang ingin membangun negerinya. Bina mereka jika keliru. Perbaiki jika ada yang kurang. Jangan terburu-buru memenjarakan harapan,” tutupnya. ( red)

 

NARAHUBUNG:

Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H.

HP: +62 818-100-454