mediakrimsustnipolri.com

“Kepastian Hukum Tidak Boleh Mengorbankan Hak Kontrol Yudisial Warga Negara”

JAKARTA, 30 Agustus 2026— Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyampaikan pendapat hukum terkait Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tanggal 18 Agustus 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara Dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.

Menurut Prof. Henry, SEMA tersebut dimaksudkan memberi petunjuk kepada pengadilan ketika permohonan praperadilan beririsan dengan pelimpahan perkara pokok.

Namun pada huruf c, SEMA mengatur bahwa apabila permohonan praperadilan diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, permohonan tetap diregistrasi dan disidangkan, tetapi putusannya dinyatakan Tidak Dapat Diterima (N.O.).

“Ketentuan inilah yang menimbulkan persoalan hukum karena berpotensi menjadikan pelimpahan perkara sebagai titik batas terhadap pemeriksaan substantif praperadilan,” ujar Prof. Henry.

Berpotensi Rancu dengan KUHAP
Ia menyoroti Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP yang tegas menyatakan: “selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.”

“Undang-undang menggunakan frasa ‘pemeriksaan pokok perkara’, bukan ‘pelimpahan pokok perkara’. Pelimpahan adalah tindakan prosedural menuju persidangan. Sedangkan pemeriksaan pokok perkara adalah proses yudisial yang berlangsung setelah pengadilan mengambil langkah-langkah sebagaimana diatur KUHAP,” jelasnya.

Ia juga mengacu Pasal 200 KUHAP. Setelah pelimpahan, Ketua PN menunjuk hakim, lalu hakim menetapkan hari sidang dan memerintahkan pemanggilan. Pasal ini tidak menetapkan batas waktu, sehingga secara faktual ada jeda antara pelimpahan dengan dimulainya pemeriksaan pokok perkara.

Sebagai ilustrasi: Pukul 09.00 perkara dilimpahkan. Pukul 14.00 tersangka mengajukan praperadilan. Secara faktual pemeriksaan pokok belum dimulai. Namun menurut huruf c SEMA, permohonan praperadilan itu harus diputus N.O.

Tidak Dapat Mengubah Norma Undang-Undang
Prof. Henry menegaskan, SEMA tidak dapat mengubah atau menambah norma undang-undang. Kewenangan MA memberi pedoman teknis tidak boleh digunakan untuk menciptakan pembatasan baru terhadap hak warga negara.

“Praperadilan bagi tersangka adalah hak yang diberikan Undang-Undang. Oleh karenanya tidak dapat dihilangkan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung,” tegasnya.

Ia juga menyoroti potensi ketidakpastian administrasi. “Perbedaan waktu beberapa jam bahkan beberapa menit saja dapat menentukan nasib Pemohon Praperadilan. Tanpa batas yang presisi, huruf c berpotensi menghasilkan perlakuan berbeda hanya karena persoalan administrasi dan waktu.”

Kesimpulan dan Rekomendasi
Dalam kesimpulannya, Prof. Henry menilai:
1. Huruf b dan terutama huruf c SEMA No. 3/2026 berpotensi tidak selaras dengan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP karena menjadikan pelimpahan sebagai batas hilangnya pemeriksaan substantif praperadilan.
2. Pasal 200 KUHAP menunjukkan pelimpahan bukan identik dengan dimulainya pemeriksaan pokok perkara.
3. Jika hendak ada pembatasan hak praperadilan, seyogianya diatur oleh pembentuk undang-undang, bukan melalui Surat Edaran.
4. SEMA No. 3/2026 khususnya huruf b dan c perlu dikaji kembali dan diperjelas agar sejalan dengan KUHAP.

“Esensi hukum adalah keadilan. Oleh karenanya kepastian hukum tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak warga negara untuk memperoleh kontrol yudisial atas tindakan negara,” pungkasnya. ( red)

Kontak Konfirmasi:
Hp. +62 818-100-454Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H.

#