Media krimsustnipolri, com
Bengkulu – Satpol PP Kota Bengkulu pada Rabu Pagi (24/06/2026) Dalam Kegiatan Patroli Pemeliharaan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum yang dilaksanakan Peleton 3 Jaga Kota dipimpin Danton 3 Tomy Mediansyah kembali menemukan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Bengkulu
yang dilakukan oleh Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang meletakkan barang dagangan dan berjualan di Badan Jalan di Kawasan Pasar Panorama yang diketahui merupakan titik lokasi parkir tepi jalan yang telah ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kota Bengkulu .
Selanjutnya Satpol PP Kota Bengkulu melakukan penertiban seluruh PKL dengan meminta memindahkan barang dagangan dari badan jalan dan mengingatkan PKL untuk tidak mengulangi pelanggaran.
Dalam kegiatan penertiban PKL tersebut, Anggota Satpol PP Kota Bengkulu mengenali beberapa PKL merupakan Pedagang yang telah memiliki tempat (kios/los) di dalam Pasar Panorama dan beberapa PKL lainnya merupakan pedagang tidak menetap menggunakan kendaraan, yang bertempat tinggal di luar Kota Bengkulu.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Dr Sahat Marulitua Situmorang meminta kepada Para PKL yang ditemukan melakukan pelanggaran dengan meletakkan barang dagangan/ berjualan di Badan Jalan untuk mentaati Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
dengan tidak mengulangi pelanggarannya, kepada PKL yang telah memiliki tempat berjualan di dalam pasar agar memanfaatkan tempatnya di dalam pasar, serta menghimbau kepada Seluruh Warga Kota Bengkulu untuk tidak berbelanja atau membeli barang dagangan dari PKL yang melanggar Perda dengan meletakkan barang dagangan/berjualan di Badan Jalan, Daerah Milik Jalan dan Trotoar.
Selain itu juga ditegaskan kepada Pemegang SPT Parkir/ Juru Parkir agar dapat betul-betul bertanggung jawab penuh menjalankan ketentuan dalam SPT Parkir Tepi Jalan dengan mempertahankan dan menjaga fungsi lokasi parkirnya dan tidak mengalihkan menjadi tempat meletakkan barang dagangan/berjualan.//Aldo.






