mediakrimsustnipolri.com
KARAWANG – Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sirnabaya untuk masa keanggotaan tahun 2026–2034 telah dilaksanakan.
Kegiatan ini mengusung semangat musyawarah dan keterwakilan perempuan di tingkat desa, bertempat di Aula Kantor Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Rabu (19/8/2026) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Proses pemilihan dipimpin oleh Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Sirnabaya, A. Faisal Amin, S.Pd. Kegiatan berjalan tertib dan transparan dengan melibatkan tujuh calon yang memenuhi syarat, yang terdiri dari:
1. Resti Setiadi, S.Kep
2. Yanti Nuryani
3. RR Ocyta Sabrina Kurniawati
4. Siti Mariyam
5. Ima Nurhikmah, S.Pd
6. Lusyyana
7. Dra. Irwati Garwan, SH., MH.
Hasil perolehan suara dalam pemilihan tersebut tercatat sebagai berikut:
– Resti Setiadi, S.Kep: 0 suara
– Yanti Nuryani: 1 suara
– RR Ocyta Sabrina Kurniawati: 24 suara
– Siti Mariyam: 15 suara
– Lusyyana: 19 suara
– Dra. Irwati Garwan, SH., MH.: 26 suara
(Catatan: Calon nomor urut 5, Ima Nurhikmah, S.Pd tidak tercantum dalam data perolehan suara yang disampaikan)
Kegiatan ini menjadi bukti nyata penguatan peran perempuan dalam struktur pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur. Panitia menyatakan bahwa seluruh tahapan proses telah dilaksanakan sesuai prinsip musyawarah, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Sirnabaya
Periode 2026–2034
(Report DARSA)






