Mediakrimsustnipolri, com

Satpol PP Kota Bengkulu melalui Peleton 2 Jaga Kota Bengkulu dipimpin Husni Thamrin Sihombing menindaklajuti Pengaduan yang diterima dari LAYANAN LAPOR SATPOL PP KOTA BENGKULU 0811-7312-876 yang menerima kiriman pesan beserta foto berisi pengaduan Gangguan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum yang disebabkan oleh bangunan yang didirikan di daerah milik jalan yang berada di Depan LP Malabero Samping Masjid Miftahul Jannah dalam Kelurahan Sumur Meleleh Kecamatan Teluk Segara.

Pendirian Bangunan tersebut sudah mendapatkan teguran dari Ketua Rt dan Lurah Setempat, namun tidak dihiraukan dan pendirian Bangunan tetap dilanjutkan.

Selanjutnya warga pengadu meminta upaya dari Satpol PP Kota Bengkulu untuk mengembalikan fungsi daerah milik jalan seperti semula.

Dalam Menemui Warga yang mendirikan bangunan di Daerah Milik Jalan, Satpol PP Kota Bengkulu bersama Lurah Sumur Meleleh dan selanjutnya melakukan peneguran atas pelanggaran tersebut dan meminta kepada warga pemilik bangunan untuk mematuhi peraturan dan membongkar sendiri bangunan tersebut.

Repoter Aldo