CIANJUR — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Cianjur resmi memasuki tahap hitung mundur. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, ajang pesta demokrasi tingkat desa ini akan diikuti oleh 47 desa yang tersebar di 23 kecamatan.
Hari pemungutan suara telah ditetapkan pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Pilkades tahun ini menjadi momentum bersejarah bagi Kabupaten Cianjur karena menerapkan sistem digital secara penuh. Penerapan teknologi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan transparansi dan efisiensi, tetapi juga dapat menghemat anggaran daerah hingga miliaran rupiah.
Mengusung jargon “Berawal dari Desa untuk Cianjur Berjaya”, DPMD mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif, demokratis, transparan, dan bermartabat.
Masyarakat dari 47 desa peserta diimbau untuk memastikan hak pilihnya terdaftar dan memantau informasi tahapan terkini melalui panitia pemilihan di desa masing-masing.
Widiyano.








