Mediakrimsustnipolri.com
PALABUHANRATU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi akan menggelar penerimaan audiensi bersama Paguyuban Masyarakat Kaki Gunung Salak (PMKGS).
Agenda tersebut menindaklanjuti Surat Masuk PMKGS tanggal 23 September 2026 perihal Ketenagakerjaan, Infrastruktur, Transparansi Dana Bagi Hasil (DBH) Panas Bumi dan Corporate Social Responsibility (CSR).
Berdasarkan surat resmi DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor: 200.1.11.4/2060/Fasilitasi/2025, audiensi akan dilaksanakan pada:
*Hari/Tanggal: Rabu, 14 Oktober 2026*
*Pukul: 13.00 WIB s.d Selesai*
*Tempat: DPRD Kabupaten Sukabumi (Ruang Badan Musyawarah)*
Dalam audiensi tersebut, DPRD menghadirkan 12 mitra kerja terkait untuk membahas secara komprehensif aspirasi yang disampaikan PMKGS.
Mitra kerja yang diundang meliputi:
1. DISNAKERTRAN
2. DINAS PU
3. DINAS PERHUBUNGAN
4. BAPERIDA
5. BPKAD
6. DLH
7. BPBD
8. DINAS SOSIAL
9. DKUKM
10. BKPSDM
11. CAMAT KALAPANUNGGAL
12. PT. STAR ENERGI GEOTHERMAL SALAK
Surat audiensi yang diterbitkan pada 13 Oktober 2026 di Palabuhanratu tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP.
DPRD berharap seluruh pihak terkait dapat hadir tepat waktu untuk memastikan pembahasan terkait ketenagakerjaan, infrastruktur, DBH panas bumi, dan CSR di kawasan Gunung Salak berjalan optimal dan memberikan solusi bagi masyarakatnya
Sumber: Surat Resmi DPRD Kabupaten Sukabumi – Fasilitasi Audiensi PMKGS
Report: Wihanda
Editor: Utis.s







