mediakrimsustnipolri.com

KEPAHIANG — Penanganan perkara meninggalnya Gita Fitri (25), warga Desa Batu Bandung, Kabupaten Kepahiang, kini menjadi perhatian publik. Di tengah suasana duka keluarga, proses penyidikan yang berjalan justru memunculkan sejumlah pertanyaan terkait prosedur dan kehati-hatian aparat penegak hukum. ( 02/03/2026).

Polres Kepahiang sebelumnya telah menetapkan MK (57) sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian. Namun, perkembangan penyidikan dinilai belum sepenuhnya menjawab keraguan sejumlah pihak.

Sorotan pada Penanganan TKP

Informasi yang beredar menyebutkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) diduga baru dilakukan sekitar satu pekan setelah peristiwa terjadi. Jika hal tersebut benar, kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi validitas pembuktian.

Dalam praktik investigasi, TKP merupakan elemen utama untuk merekonstruksi peristiwa. Keterlambatan penanganan dapat menyebabkan perubahan kondisi lokasi, hilangnya jejak biologis, hingga terganggunya rantai penguasaan barang bukti (chain of custody).

Selain itu, instalasi listrik yang diduga menjadi sumber sengatan disebut telah dilepas sebelum pemeriksaan teknis secara menyeluruh dilakukan. Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana hubungan sebab-akibat dapat dipastikan secara ilmiah ketika kondisi awal lokasi telah berubah.

Otopsi Dinilai Krusial

Penyebab kematian korban sementara disebut akibat sengatan listrik berdasarkan visum luar. Namun, otopsi forensik secara komprehensif baru direncanakan dilakukan.

Padahal, dalam kasus kematian tidak wajar, otopsi memiliki peran penting untuk memastikan penyebab kematian secara pasti, mendeteksi kemungkinan unsur lain, menentukan waktu kematian, serta menyusun kronologi kejadian secara ilmiah.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai apakah kesimpulan hukum telah disampaikan sebelum seluruh fakta medis terverifikasi secara menyeluruh.

Jejak Digital Jadi Perhatian

Aspek lain yang turut disorot adalah belum terbukanya analisis jejak digital korban. Nomor telepon seluler korban dinilai berpotensi memberikan gambaran kronologi melalui data Call Detail Record (CDR), riwayat komunikasi terakhir, hingga pelacakan lokasi berbasis sinyal operator.

Handphone korban dilaporkan hilang, sehingga pelacakan melalui operator seluler dianggap semakin penting untuk melengkapi konstruksi peristiwa sebelum kejadian berlangsung.

Kuasa Hukum Angkat Suara

Kuasa hukum keluarga korban, Rustam Efendi, S.H., menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan, namun menekankan pentingnya ketelitian prosedural.

“Kami menghargai langkah penyidik. Namun jika benar olah TKP dilakukan setelah satu minggu dan penetapan tersangka diumumkan sebelum otopsi menyeluruh, maka ini menjadi persoalan serius. Fakta ilmiah seharusnya diuji terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa unsur kelalaian yang menyebabkan kematian harus dibuktikan melalui hubungan sebab-akibat yang jelas dan berbasis pembuktian ilmiah. Pihak keluarga, lanjutnya, membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk praperadilan, apabila ditemukan cacat prosedur.

Ujian Kepercayaan Publik

Kasus ini kini berkembang menjadi sorotan lebih luas, bukan hanya mengenai penetapan tersangka, tetapi juga menyangkut transparansi dan akuntabilitas proses penyidikan.

Hasil otopsi serta analisis digital forensik nantinya akan menjadi kunci untuk memastikan apakah konstruksi hukum yang dibangun telah berdiri di atas dasar pembuktian yang kuat.

Di tengah perhatian publik, satu prinsip kembali mengemuka: penegakan hukum membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian, sebab keadilan tidak lahir dari proses yang tergesa-gesa, melainkan dari pembuktian yang utuh dan transparan. ( ALD )