mediakrimsustnipolri.com

Sukabumi— Kali ini Keluarga korban dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Sukabumi memastikan akan melanjutkan proses hukum atas kasus tersebut. Dari enam korban yang diduga mengalami pelecehan, tiga di antaranya telah resmi melapor kepada pihak berwajib.
Pada Kamis (26/02/2026),

ketiga korban yang merupakan santriwati didampingi keluarga serta perwakilan dari LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Sukabumi dan Rangga Suria Dannuningrat selaku Kuasa hukum dari korban LBH Pro Ummat mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhanratu, Sukabumi.

Kedatangan mereka bertujuan untuk membuat laporan resmi sekaligus meminta agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak keluarga korban menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

Mereka menegaskan keinginan untuk memperoleh keadilan bagi anak-anak mereka diduga menjadi korban tindakan yang tidak pantas oleh oknum yang disebut-sebut sebagai seorang pimpinan di pesantren tersebut atas dai kondang.

Kuasa hukum Rangga Suria Dannuningrat bersama
keluarga korban membenarkan adanya permohonan pendampingan hukum dari pihak keluarga.

Ia menyatakan siap mengawal proses hukum agar hak-hak para korban tetap terlindungi serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan yang diajukan.

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat dugaan pelaku merupakan figur seorang tokoh di lingkungan pendidikan keagamaan.

Pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan objektif, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para korban.

Reporter  : Agus .S