mediakrimsustnipolri.com

KAMPAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang kurir narkotika dan mengamankan sabu-sabu dengan berat kotor 100,54 gram di wilayah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Kamis (30/7/2026).

Kasat Narkoba Polres Kampar Iptu Rifles Bagariang menjelaskan penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di pinggir Jalan Dusun I Desa Petapahan. Pelaku yang diamankan berinisial HR (52), beralamat di Jalan Mandau KM 29 Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat. Hasilnya ditemukan 4 paket sabu-sabu yang dibungkus sangat rapi dengan modus menyamarkan barang.

Tiga paket disembunyikan di saku depan jaket abu-abu yang dikenakan tersangka, dibungkus berlapis plastik kemasan makanan merek French Fries merah, lakban Fragile merah, dan kantong plastik hitam. Sementara 1 paket lainnya terselip di saku celana depan sebelah kanan tersangka.

Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit ponsel Realme warna biru, jaket merek SCH abu-abu, sisa bahan pembungkus, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street hitam tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku berperan sebagai kurir dan mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan GD. Hasil tes urin juga menunjukkan reaksi positif mengandung Met Amphetamin.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dan informasi dari masyarakat. Kami sangat mengapresiasi peran warga yang berani melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungannya.

Pelaku menggunakan modus pembungkusan yang cerdik untuk menghindari deteksi, namun tetap berhasil kami ungkap,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kampar.

Lebih lanjut Iptu Rifles Bagariang menegaskan pihaknya kini sedang gencar menelusuri identitas dan keberadaan sosok GD untuk memutus rantai peredaran narkoba sampai ke pemasok utamanya.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.( red)

 

Sumber : Humas Polres Kampar