mediakrimsustnipolri.com
BATAM – Sebanyak 1,3 ton ketamin hasil operasi terpadu BNN, TNI Angkatan Laut, Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, BIN, serta Polda Kepulauan Riau dimusnahkan di Mako Koarmada IV Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026).
Pemusnahan merupakan bagian dari penanganan jaringan peredaran gelap zat berbahaya lintas negara yang sebelumnya telah diungkap dalam konferensi pers pada Minggu (9/8/2026).
Kegiatan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) RI Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago. Hadir pula Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto Wahyuwidayat, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, Kepala BPOM RI dr. Taruna Ikrar, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari, Dirjen Bea dan Cukai Letnan Jenderal TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, Wakil Kepala BIN Komjen Pol (Purn) Imam Sugianto, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono, dan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengamanan kapal MV King Sun pada Kamis (6/8/2026). Dalam operasi itu, tim gabungan mengamankan delapan awak kapal berkewarganegaraan asing serta 65 karung berisi ketamin dengan berat total 1.298 kilogram.
Pengungkapan berawal dari analisis intelijen BNN bersama Ditjen Bea dan Cukai pada Februari 2026 yang mendeteksi dugaan penyelundupan ketamin dalam jumlah besar melalui jalur laut. Informasi tersebut dikembangkan melalui pemantauan pergerakan jaringan dan ditindaklanjuti dengan operasi terpadu.
Keberhasilan operasi ini tidak hanya menggagalkan masuknya 1,3 ton ketamin ke pasar gelap, tetapi juga diperkirakan memutus potensi perputaran uang jaringan ilegal hingga Rp2,1 triliun, sekaligus menyelamatkan 6,49 juta jiwa generasi Indonesia dari potensi penyalahgunaan.
Dalam konferensi pers, Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menegaskan penanganan ketamin membutuhkan sinergi lintas lembaga. Meski belum termasuk golongan narkotika, ketamin memiliki potensi disalahgunakan, termasuk sebagai campuran liquid vape yang membahayakan masyarakat.
Penanganan perkara selanjutnya dikoordinasikan BNN bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. BNN bersama Bareskrim Polri juga telah mengajukan perubahan penggolongan ketamin kepada Komite Penggolongan Narkotika sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.
Keberhasilan operasi terpadu ini menjadi momentum penting menjelang HUT ke-81 Republik Indonesia. Sinergi BNN, TNI, Polri, Bea dan Cukai, BIN, serta seluruh unsur terkait menunjukkan komitmen melindungi masyarakat dari ancaman peredaran zat berbahaya. ( Tim Redaksi)
Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN







