mediakrimsustnipolri.com

JAKARTA, 18 September 2026 — Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia akan kembali melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terkait banyaknya laporan masyarakat mengenai persoalan pendidikan anak, mulai dari jenjang SD hingga SMA.

Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, mengatakan laporan yang diterima pihaknya sangat beragam. Mulai dari dugaan perundungan, anak tidak bersekolah dalam waktu lama, kendala surat pindah sekolah, persoalan administrasi pendidikan, hingga persoalan ijazah yang dikaitkan dengan tunggakan biaya pendidikan.

Dua Kasus yang Dikawal

Salah satu laporan yang didampingi adalah kasus Aurel Cintya Bella Sihite, siswa kelas VII SMP Bhakti Jakarta Timur. Orang tua Aurel, Serta Romauli Purba, telah mengajukan surat pindah ke Sumatera Utara sejak 30 Juli 2026.

Pendampingan telah dilakukan oleh tim DPP RPA Indonesia, Roy Sairlela dan Paulus Tutuarima, melalui komunikasi dengan pihak sekolah. Karena belum ada penyelesaian, persoalan tersebut akan dibawa ke Dinas Pendidikan DKI untuk mendapatkan solusi dengan mengutamakan keberlanjutan pendidikan anak.

Laporan lain diterima melalui pengurus DPP RPA Indonesia, Ida Sapulette. Seorang orang tua mengadukan anaknya di SMP FX 1 Strada Tanjung Priok, Kecamatan Koja, tidak bersekolah sejak Februari 2026 setelah mengalami persoalan di lingkungan sekolah.

Keluarga sudah beberapa kali mendatangi sekolah, namun belum ada solusi. Ketika anak menyatakan ingin kembali bersekolah, pihak sekolah justru menyarankan agar pindah sekolah.

Atas laporan tersebut, RPA Indonesia akan melakukan pendampingan dan mendorong penyelesaian yang jelas dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Tegaskan Tak Cari Kesalahan

Jeannie Latumahina menegaskan, RPA Indonesia tidak hadir untuk mencari kesalahan atau menyudutkan pihak tertentu, melainkan memastikan setiap laporan mendapat ruang dialog dan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami menerima banyak laporan terkait pendidikan anak. Ada anak yang tidak bersekolah, persoalan perundungan, surat pindah yang terkendala, sampai persoalan ijazah dan biaya pendidikan.

RPA Indonesia akan mengawal laporan tersebut melalui pendampingan, dialog, dan advokasi sesuai mekanisme yang berlaku. Anak jangan sampai menjadi pihak yang menanggung akibat dari persoalan orang dewasa maupun persoalan administrasi,” tegas Jeannie.

Roy Sairlela, Paulus Tutuarima, Desi Balubun, dan Ida Sapulette dari DPP RPA Indonesia menegaskan, seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan dikawal sesuai kebutuhan masing-masing kasus.

RPA Indonesia berharap audiensi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dapat menghasilkan solusi konkret agar keberlanjutan pendidikan anak tetap terjamin dan setiap anak memiliki kesempatan untuk belajar, berkembang, dan melanjutkan masa depannya.( red).

 

RPA INDONESIA
Hadir Nyata, Mendampingi Masyarakat, Memperjuangkan Hak Perempuan dan Anak.