mediakrimsustnipolri.com

Sukabumi, Jawa Barat — Di tengah kabar mengenai dukungan anggaran dari pemerintah pusat, masyarakat Kabupaten Sukabumi dihadapkan pada dua persoalan yang sama-sama menyangkut kebutuhan dasar: kondisi anggaran daerah dan kepesertaan jaminan kesehatan.

Dua persoalan tersebut menjadi perhatian LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Kabupaten Sukabumi.

Ketua LSM RIB DPC Kabupaten Sukabumi, Lutfi Imanullah, menyampaikan pandangannya dengan mengedepankan itikad baik, asas praduga tak bersalah, dan membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak.

Bupati Sampaikan Kondisi Anggaran.

Bupati Sukabumi H. Asep Japar dalam kesempatan di wilayah pesisir selatan Sukabumi, menyampaikan kondisi keuangan daerah secara terbuka kepada awak Media.

Dalam setemenya Bupati memaparkan, “Apalagi kondisi anggaran tahun 2026 luar biasa untuk Kabupaten Sukabumi, hampir Rp 1 triliun defisiensi (defisit).

Keluhan itu disampaikan Asjap saat memberikan sambutan pada peringatan puncak HUT ke-27 KKP di Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Rabu (4/11/2026).

Atas penyampaian tersebut, pemerintah pusat disebut telah menyiapkan dukungan anggaran tidak kurang dari Rp700 miliar untuk program pengembangan budidaya tematik di 386 desa dan kelurahan.

Program tersebut disebut akan menggerakkan ekonomi desa dan menyerap tenaga kerja lokal.

“Kami mengapresiasi Bapak Bupati yang menyampaikan kondisi secara terbuka. Keterbukaan merupakan langkah awal yang baik dalam mencari solusi bersama,” kata Lutfi, kepada Awak Media Jumaat (6/11/2026).

Dari Keluhan Defisit Rp1 Triliun, LSM RIB Soroti 210.000 Peserta BPJS.

Dari keluhan perihal defisit Rp1 triliun tersebut, LSM RIB menyoroti persoalan lain yang juga menjadi perhatian masyarakat, yakni kepesertaan BPJS Kesehatan.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dan beredar di Media Sosial, sekitar 210.000 peserta BPJS Kesehatan dari total 420.000 peserta, disebut dinyatakan nonaktif.

Informasi tersebut menyebutkan, kondisi tersebut diduga berkaitan dengan persoalan pembiayaan, di mana porsi anggaran yang seharusnya ditanggung 60 persen dari provinsi dan 40 persen dari kabupaten, untuk 2026 disebut belum tersedia dari provinsi.

LSM RIB memandang, informasi tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak yang berwenang, agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh.

“Kami tidak menyimpulkan adanya pihak yang bersalah. Kami hanya menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang, masyarakat memerlukan penjelasan yang lebih lengkap,” ujar Lutfi.

Berdasarkan informasi yang sama, warga yang memiliki tunggakan selama tiga hingga empat tahun, disebutkan dapat dibebani pembayaran sekitar Rp875.000 untuk dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Menurut Lutfi, apabila informasi tersebut benar, maka hal itu perlu mendapatkan perhatian bersama.

“Bayangkan seorang ibu yang hendak melahirkan, atau seorang bapak yang sudah sakit berhari-hari, datang ke fasilitas kesehatan dengan membawa kartu yang selama ini ia kira masih aktif. Lalu ia baru mengetahui kartunya nonaktif. Di titik itu, persoalan administrasi menjadi persoalan kemanusiaan yang perlu dicarikan solusinya,” kata Lutfi.

Sementara itu, Lutfi menegaskan apa yang disampaikan LSM RIB bukanlah tuduhan, melainkan pertanyaan yang diajukan secara santun.

“Pertanyaan kami sederhana dan kami sampaikan dengan hormat: apakah ada upaya lain yang dapat dilakukan agar 210.000 warga tetap memperoleh jaminan? Apakah ada upaya untuk mengkaji keringanan tunggakan bagi warga yang benar-benar tidak mampu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku?” tanya Lutfi.

Menurutnya, jika untuk program pembangunan ekonomi pemerintah daerah dapat memperjuangkan dukungan hingga ratusan miliar rupiah, maka untuk persoalan kesehatan masyarakat, perjuangan yang sama juga diharapkan dapat dilakukan.

“Kalau untuk membangun ekonomi kita bisa berupaya begitu kuat, untuk memastikan warga tetap memperoleh jaminan kesehatan, kita berharap upaya yang sama juga dapat dilakukan,” katanya.

Maka dari itu, kami sebagai bentuk kepedulian dan selaku kontrol sosial, LSM RIB DPC Kabupaten Sukabumi menyampaikan kritik membangun berdasarkan data dan informasi yang berkembang di masyarakat.

LSM RIB menilai, data menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam penanganan persoalan. Di satu sisi, untuk program budidaya tematik pemerintah pusat disebut menyiapkan tidak kurang dari Rp700 miliar untuk 386 desa dan kelurahan.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang berkembang, sekitar 210.000 dari total 420.000 peserta BPJS atau setara 50 persen, disebut dinyatakan nonaktif. LSM RIB memandang, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar program pembangunan ekonomi dan program jaminan kesehatan dapat berjalan secara beriringan, tidak saling meninggalkan.

LSM RIB juga menyoroti persoalan pola pembiayaan yang disebut menggunakan skema 60 persen dari provinsi dan 40 persen dari kabupaten. Berdasarkan informasi yang berkembang, untuk 2026 disebut porsi dari provinsi diduga belum tersedia. Apabila informasi tersebut benar, LSM RIB menilai perlu ada penjelasan terbuka mengenai di mana titik kendalanya, agar koordinasi antar pihak dapat segera diselesaikan dan warga tidak menjadi pihak yang menanggung akibatnya.

Selain itu, LSM RIB menyoroti beban tunggakan yang disebut mencapai sekitar Rp875.000 bagi warga yang memiliki tunggakan tiga hingga empat tahun. LSM RIB menilai, angka tersebut sangat berat bagi warga tidak mampu.

Apabila data tersebut benar, maka perlu dilakukan kajian untuk mencari solusi yang meringankan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar warga tetap dapat mengakses layanan kesehatan dasar.

LSM RIB juga menilai, angka 210.000 peserta yang disebut nonaktif menunjukkan perlunya penguatan sosialisasi dan pendataan hingga ke tingkat desa. Apabila sosialisasi telah dilakukan secara masif dan terbuka, seharusnya warga tidak baru mengetahui status kepesertaannya saat sudah berada di fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, LSM RIB mendorong agar sosialisasi dilakukan lebih awal, lebih terbuka, dan lebih mudah diakses oleh masyarakat.

“Kami dari LSM RIB menyampaikan kritik ini dengan itikad baik, berdasarkan data dan informasi yang berkembang di masyarakat, tanpa maksud untuk merendahkan pihak manapun. Kritik ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian, agar persoalan ini dapat dicarikan solusi bersama. Kami menghormati semua pihak yang telah bekerja,” ujar Lutfi.

Rilis ini disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F tentang hak setiap orang untuk memperoleh informasi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 Ayat (2) tentang kewajiban melayani hak jawab dan Pasal 6 tentang peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 10 tentang keakuratan, keberimbangan, praduga tak bersalah, dan hak jawab.

“Kami mempersilakan kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi. Kami siap untuk menerima penjelasan tersebut dengan terbuka,” tutup Lutfi.

 

(AG)