mediakrimsustnipolri.com

Sukabumi Jawa Barat – Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut 518 rekening Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Sukabumi terindikasi transaksi judi online senilai Rp1,8 miliar (2024-2025) bukan lagi sekadar statistik. Ini adalah alarm keras bagi tata kelola birokrasi di Kota Sukabumi.

LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Kota Sukabumi menilai, publik kini tidak lagi menunggu klarifikasi, publik menunggu keberanian.

“Jangan sampai dugaan skenario lama terulang: heboh di awal, senyap di akhir. 518 nama dipanggil Inspektorat, lalu selesai dengan materai 10 ribu dan surat pernyataan tidak mengulangi. Kalau itu yang terjadi, maka PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS hanya akan jadi macan kertas,” tegas Ketua DPC LSM RIB Kota Sukabumi, Lutfi Imanullah, kepada media awak Media, Kamis (10/09/2025).

LSM RIB menyoroti tiga lembaga yang kinerjanya akan menjadi tolok ukur keseriusan Pemkot Sukabumi. Kritik ini disampaikan berbasis regulasi, bukan asumsi:

1. BPKPD: Di Mana Fungsi Kontrol TPP ?

BPKPD adalah pengelola keuangan daerah. Pertanyaan tajamnya: Bagaimana mungkin transaksi senilai Rp1,8 miliar yang bersumber dari rekening penerima gaji dan TPP bisa lolos tanpa deteksi selama dua tahun?

Berdasarkan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, BPKPD memiliki fungsi pengendalian. Jika TPP yang notabene dari APBD “uang rakyat” ,diduga mengalir ke deposit judol, maka ini bukan lagi pelanggaran etik, ini adalah ironi tata kelola.

LSM RIb dalam Tuntutan: BPKPD harus berani membuka audit penggunaan TPP dan menerapkan sanksi administratif keuangan. Jangan hanya jadi juru bayar.

2. Inspektorat: Jangan Berlindung di Balik Kata “Terpapar”.

Inspektorat mulai memanggil 518 ASN sejak 31 Agustus 2026. Langkah itu diapresiasi. Namun LSM RIB mengingatkan, Inspektorat adalah APIP sesuai PP No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP. Tugasnya bukan sekadar memanggil, tapi membongkar.

Penggunaan diksi “terpapar” yang terlalu halus justru mengaburkan substansi. PPATK tidak mencatat “paparan”, PPATK mencatat transaksi. Ada deposit, ada putaran dana.

Menurut Lutfi, Inspektorat harus menyampaikan LHP secara utuh ke BKPSDM dengan klasifikasi: siapa yang transaksinya coba-coba di bawah Rp10 juta, siapa yang sudah kecanduan dengan transaksi ratusan juta. Tanpa klasifikasi, sanksi tidak akan adil.

3. BKPSDM: Penentu Apakah Hukum diam ditempat atau Berjalan

Inilah muaranya. Semua LHP Inspektorat akan bermuara di BKPSDM. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 56 dan PP No. 94 Tahun 2021 Pasal 11-13, BKPSDM adalah eksekutor tunggal hukuman disiplin.

Faktanya, di banyak daerah, BKPSDM sering menjadi “pemakaman” kasus disiplin. LHP ada, tapi SK hukuman tidak pernah terbit karena dugaan ada intervensi, atau kedekatan, ada ewuh pakewuh.

“Jika BKPSDM Kota Sukabumi tidak berani menerbitkan SK hukuman berat hingga PTDH bagi yang terbukti transaksi fantastis, maka publik berhak curiga ada dugaan yang melindungi,” ujar Lutfi.

LSM RIB menegaskan, rilis ini tidak menuduh 518 ASN sebagai penjudi. Sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 tentang asas praduga tak bersalah, status mereka masih terindikasi/diduga dan masih dalam proses klarifikasi.

Yang kami kritik tajam adalah sistemnya. Jika sistem pengawasan BPKPD, Inspektorat, dan BKPSDM kuat, 518 kasus ini tidak akan menunggu laporan PPATK.

Pemkot Sukabumi punya kesempatan emas untuk menjadi percontohan nasional. Dari 51.611 ASN terindikasi judol se-Indonesia, hanya Pemkot yang berani menuntaskan hingga PTDH dan mengumumkan OPD-nya secara transparan – tanpa menyebut nama pribadi sesuai UU PDP – yang akan mendapat respect nasional.

“Jangan lindungi 518 orang dengan mengorbankan marwah 6.000 ASN lain yang masih bersih dan bekerja jujur di Kota Sukabumi. Tegaslah, agar yang bersih tidak ikut tercemar,” tutup Lutfi.

Dalam waktu dekat LSM RIB akan melayangkan surat resmi ke BKN dan Kemenpan RB untuk meminta supervisi terhadap penanganan kasus ini. ( red)