mediakrimsustnipolri.com

Jawa Timur – Menurut Imam, tim penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pencairan anggaran aspirasi 45 anggota DPRD. Penyimpangan itu diduga dilakukan dengan menguasai seluruh tahapan hibah, mulai perencanaan hingga pencairan.

“Ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan ” papar Imam.

Imam menambahkan, dana hibah tersebut disalurkan melalui 13 SKPD dalam 24 pengelompokan kegiatan yang berdasarkan hasil penyidikan dinyatakan menyimpang.

“Dalam pencairan dana tersebut, disalurkan melalui 13 SKPD untuk aspirasi anggota DPRD. Berdasarkan hasil penyidikan, penyaluran dana ada 24 pengelompokan kegiatan, dan dinyatakan menyimpang,” imbuh Imam.

Sebelumnya, Ketua DPRD Magetan Suratno ditetapkan Kejari sebagai tersangka korupsi dana hibah pokok pikiran tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp 242 miliar. Politisi PKB itu tampak menangis saat hendak dijebloskan ke tahanan.

Suratno ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka yakni JML anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029, JMT anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029, serta AN, TH, dan ST selaku tenaga pendamping dewan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan mengungkap kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (pokkir) senilai Rp 242 miliar yang menjerat Ketua DPRD Magetan Suratno. Dana hibah ini diduga mengalir untuk 45 anggota DPRD.

Dalam penyidikan, jaksa menemukan dugaan penyimpangan sistematis dalam penyaluran dana hibah yang disalurkan melalui 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Dalam praktiknya dugaan korupsi disalurkan melalui 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk aspirasi 45 Anggota DPRD. Berdasarkan hasil penyidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan,” kata Kajari Magetan, Sabrul Iman dalam keterangan resminya,  Jumat (24/4/2026).

Red