mediakrimsustnipolri.com
PURWAKARTA — Ratusan umat Muslim yang tergabung dalam Forum Penyelamat Akidah Umat Islam (FPAUI) bersama warga Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta menggelar aksi damai bertajuk Parade Tauhid pada Kamis (6/11/2026) di lokasi rencana pembangunan Gereja GKPS di Jalan Raya Cikopo.
Aksi tersebut mengusung tema “Jaga Aqidah, Lawan Pelanggaran Hukum”. Para peserta berparade secara tertib, membawa spanduk dan poster berisi aspirasi penolakan rencana pembangunan gereja,
dengan pengawalan aparat kepolisian untuk mengatur keamanan dan kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi. Selama berlangsung, aksi tercatat berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Aksi ini merupakan penyampaian aspirasi dari sekelompok warga. Pernyataan yang disampaikan dalam orasi adalah klaim dari pihak pengunjuk rasa, dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terverifikasi secara independen.
Kuasa Hukum Sampaikan Tuntutan
Kuasa Hukum Forum Umat Islam (FUI) Purwakarta, H. Elyasa Budianto, SH., MH., dalam orasinya menyampaikan kritik terhadap rekomendasi yang dikeluarkan FKUB serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta terkait rencana pembangunan gereja tersebut.
Ia menilai penerbitan rekomendasi berpotensi merusak kerukunan umat beragama di wilayah yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Elyasa juga menyayangkan ketidakhadiran Bupati Purwakarta pada aksi tersebut. Ia menyampaikan peringatan bahwa apabila aspirasi massa tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta,
pihaknya bersama santri se-Purwakarta akan melakukan aksi lanjutan berupa pendudukan kantor FKUB dan Kantor Kemenag Purwakarta guna mendesak pencabutan surat rekomendasi pembangunan gereja.
Pernyataan tersebut dikutip sebagai aspirasi pihak pengunjuk rasa.
Status Konfirmasi Pihak Terkait
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya meminta keterangan resmi dari tiga pihak utama:
1. FKUB Kabupaten Purwakarta
2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta
3. Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Poin yang diminta dikonfirmasi meliputi dasar hukum penerbitan rekomendasi, proses verifikasi administrasi serta persetujuan warga sekitar, dan tanggapan resmi terhadap tuntutan pencabutan rekomendasi dari massa aksi. Berita akan diperbarui setelah menerima jawaban resmi dari instansi terkait.
Report : Darsa
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun netral sesuai prinsip jurnalistik. Pernyataan massa aksi dikutip sebagai aspirasi pihak pengunjuk rasa, belum dinyatakan sebagai fakta terverifikasi. Redaksi menghindari menyematkan kesalahan kepada FKUB / Kemenag / Pemkab sebelum mendapatkan tanggapan resmi.






