mediakrimsustnipolri.com

SUKABUMI – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Sukabumi memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Sukabumi. Penguatan ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Timpora Tahun 2026 yang digelar di Grand Inna Samudra Beach, Kecamatan Cikak, Kamis (21/5/2026).

Rakor yang diinisiasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi melibatkan sekitar 112 peserta dari TNI, Polri, kejaksaan, intelijen, pemerintah daerah, hingga aparat kewilayahan tingkat kecamatan dan desa.

Hadir di antaranya perwakilan Dandim 0622/Kabupaten Sukabumi, Polres Sukabumi, Denpom III/1-2 Sukabumi, BAIS TNI, BINDA Sukabumi, Kejari Kabupaten Sukabumi, BNNK Sukabumi, Kesbangpol, para camat, kepala KUA, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menegaskan pengawasan terhadap orang asing tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan seluruh unsur lintas sektoral.

“Keberadaan WNA di Indonesia diharapkan memberi dampak positif bagi pembangunan dan investasi. Namun pengawasan juga harus diperketat untuk mencegah potensi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan izin tinggal,” ujarnya.

Henki juga memaparkan hasil pengawasan lapangan, termasuk pengungkapan dugaan jaringan penipuan daring internasional atau _love scamming_ yang melibatkan WNA di wilayah Sukabumi.

Sektor pertambangan dan kawasan pesisir menjadi perhatian khusus karena dinilai rawan terhadap penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas tenaga kerja asing ilegal.

Dalam forum tersebut, seluruh peserta sepakat memperkuat patroli gabungan terpadu, mengoptimalkan pertukaran informasi intelijen antarinstansi, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Red