Cirebon//mediakrimsustnipolri.com/

Setelah team Media sosial control menanyakan anggaran dana desa dan papan spanduk biasanya terpampang ini enggak ada anggaran 2025.senin,05/05/2025

desa bango dua.kecamatan klangenan kabupaten cirebon.jawa barat.

Desa merupakan salah satu Wadah Pemerintahan dalam hal pelayanan warga serta pusat pemerintahan yang berada di sekitar Kabupaten.

Akan hal itu peran penting desa sangat di butuh kan untuk warga desa nya ,guna memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar .

Dalam hal di segala pelayanan,Atas segi itu Desa juga Wajib memberi tahu informasi atas ada nya anggaran desa yang masuk,dari pemerintah pusat hingga turun ke masyarakat bawah.

Dalam pengelolaan keuangan anggaran tersebut Desa Wajib terbuka dalam memasang spanduk baliho keuangan desa yang bersifat publik,Dalam aturan Kip pasal transparansi.

UU nomor 14 tahun 2008 bahwa sanya ber sifat keterbukaan informasi untuk masyarakat.

Negara juga mengatur dalam hal keuangan desa yang tertuang dalam permendagri no 46 pasal 10 tahun 2026

Yang berbunyi bahwa masyarakat desa berhak ada mendapatkan kan ,atau mengetahui peran serta pengelolaan anggaran dalam hal segi pemberdayaan serta pembangunan desa dalam setiap wilayah nya.

(Muhammad.Iswandi)