mediakrimsustnipolri.com

JAKARTA, 1 Oktober 2026 — Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, mengatakan desakan tersebut merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan dan pengaduan masyarakat yang diterima pihaknya, khususnya dari perempuan dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah yang terdampak sengketa.

“KPK sendiri menyebut perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris. RPA Indonesia meminta KPK mengusut perkara ini secara menyeluruh berdasarkan seluruh alat bukti yang ditemukan. Jangan sampai hak masyarakat, khususnya para ahli waris dan perempuan yang terdampak, terabaikan,” tegas Jeannie.

Dalam pendampingan masyarakat, RPA Indonesia melibatkan Jeannie Latumahina, Yusuf Pradika, Paulus Tutuarima, Desi Balubun, serta Bintang Maulana Habib, S.H., M.H., http://M.Kn dari LBH RPA Indonesia.

10 POIN PENEGASAN RPA INDONESIA KE KPK

Dalam surat pengaduan kepada KPK, RPA Indonesia menyampaikan 10 poin yang menjadi perhatian dan tuntutan, yaitu:

1. Mendalami keterlibatan pihak-pihak lain berdasarkan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

2. Mendalami informasi mengenai kemungkinan keterlibatan oknum pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan tersebut.

3. Mendalami seluruh proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan objek perkara.

4. Mengusut secara menyeluruh dugaan korupsi, suap, dan/atau gratifikasi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

5.  Memberikan perhatian terhadap pemulihan hak para ahli waris atau pemegang hak atas tanah, sesuai fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6.  Memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang menjadi korban atau terdampak, termasuk para ahli waris yang berkaitan dengan objek tanah yang disengketakan.

7.  Memeriksa dan menetapkan pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk jajaran Direksi dan Dewan Komisaris PT Summarecon Agung Tbk apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan keterlibatan atau pertanggungjawaban pidana.

8.  Mendorong KPK memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan, apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

9. Meminta agar pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku. Termasuk wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi apabila memenuhi ketentuan hukum tentang pidana mati, yang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.

10. Menegaskan agar penegakan hukum memberikan efek jera sebagai bagian dari upaya serius pemberantasan korupsi, dengan tetap sesuai koridor hukum yang berlaku.

KPK HARUS PROFESIONAL DAN TRANSPARAN

Jeannie Latumahina menegaskan, RPA Indonesia akan terus mengawal proses hukum tersebut.

“Apabila pihak-pihak yang berdasarkan alat bukti patut diperiksa justru tidak diperiksa, kami akan mempertanyakan profesionalitas dan transparansi penanganan perkara ini. Kami meminta KPK bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti, tanpa tebang pilih,” tegasnya.

Sementara menurut Bintang Maulana Habib, S.H., M.H., M.Kn dari LBH RPA Indonesia, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, suap, atau gratifikasi, tetapi juga menyangkut hak masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris.

“Jangan sampai suara para ahli waris, terutama perempuan yang memperjuangkan hak keluarganya, tenggelam dalam proses hukum yang panjang. Kami ingin seluruh rangkaian persoalan diperiksa secara menyeluruh, mulai dari riwayat kepemilikan tanah, dokumen waris, proses administrasi pertanahan hingga dugaan penyimpangan yang mungkin terjadi,” tegas Bintang.

SIAP TURUN KE JALAN

Paulus Tutuarima dan Yusuf Pradika dari DPP RPA Indonesia menegaskan RPA Indonesia siap menyampaikan aspirasi secara terbuka.

“RPA Indonesia siap turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat di depan Gedung KPK. Kami ingin perkara ini diusut secara menyeluruh dan hak-hak masyarakat, khususnya para ahli waris yang kami dampingi, mendapatkan kepastian hukum,” tegas keduanya.

RPA Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kejelasan hukum.

RPA Indonesia: Hukum harus ditegakkan, masyarakat harus dilindungi, dan hak ahli waris yang terbukti secara hukum harus dipulihkan.