mediakrimsustnipolri.com

Jakarta, 12 Juni 2026  – Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, menyusun kajian strategis terkait perubahan arsitektur kelembagaan advokat nasional pasca Putusan MK No. 112/PUU-XII/2014, No. 36/PUU-XIII/2015, dan SK KMA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015.

Tiga instrumen hukum tersebut mengakhiri rezim single bar association di bawah UU No. 18 Tahun 2003. PERADI tidak lagi menjadi wadah tunggal, melainkan setara dengan organisasi advokat lain. Kondisi ini membuka ruang demokrasi berorganisasi, namun memunculkan tantangan baru.

Dalam analisisnya, Dr. Imam Hidayat menyoroti 3 dampak sistemik:

1. *Hilangnya standar nasional seragam* pada pendidikan, ujian, dan kode etik sehingga kualitas advokat beragam.

2. *Rusaknya sistem akuntabilitas* melalui fenomena “migrasi sanksi” atau “kutu loncat” karena belum ada data disiplin terpadu.

3. *Ketidakpastian hukum bagi masyarakat* pencari keadilan yang kesulitan menilai kualitas advokat akibat standar berbeda tiap organisasi.

Untuk menjawab tantangan itu, Dr. Imam Hidayat merumuskan konsep *Federasi Bar Indonesia*. Model ini mengadopsi praktik negara maju seperti AS, Australia, dan Kanada yang menjaga kualitas lewat federasi, bukan monopoli.

*Empat prinsip utama Federasi Bar Indonesia:*

1. *Otonomi Anggota*: Organisasi advokat tetap mandiri tanpa peleburan.

2. *Standar Nasional Terpadu*: Federasi menetapkan kurikulum, ujian, dan kode etik seragam.

3. *Sistem Informasi & Sanksi Terpusat*: Data keanggotaan dan sanksi berlaku nasional untuk menghapus “kutu loncat”.

4. *Penyatuan Representasi*: Federasi jadi mitra negara dalam kebijakan hukum dan pelindungan publik.

“Federasi Bar Indonesia bukan raksasa baru yang memonopoli, melainkan rumah besar yang menyatukan standar. Ia menghormati kebebasan, sekaligus menjawab kebutuhan mutu,” tegas Dr. Imam Hidayat.

Ia mendorong revisi UU Advokat agar mengakui pluralitas organisasi, tetapi menunjuk Federasi Bar Indonesia sebagai lembaga berwenang merumuskan standar nasional dan mengelola sistem informasi keanggotaan.

Visi yang diusung: *“Bersatu dalam Standar, Beragam dalam Karya, Berintegritas untuk Keadilan”*. Gagasan ini kini jadi rujukan diskusi pembaruan hukum untuk mewujudkan tata kelola advokasi yang bermutu, teratur, dan berkeadilan.

Red