mediakrimsustnipolri.com
SURABAYA – Kuasa hukum PT UNICOMINDO, Robert Simangunsong, S.H., M.H. dari Lawfirm Java Lawyers International (JLI), melayangkan surat peringatan tahap akhir kepada Pemerintah Kota Surabaya. Surat tersebut terkait kewajiban pembayaran senilai Rp104.241.354.128,00.
Rujuk Surat Nomor 11/LF.JLI/VII/2026
Surat bernomor 11/LF.JLI/VII/2026 ditandatangani Robert Simangunsong pada 2 Juli 2026.
Sebelumnya, dalam rapat Komisi B DPRD Kota Surabaya pada 13 April 2026, Pemkot Surabaya dan DPRD disebut telah sepakat membahas penyelesaian masalah ini. Namun hingga saat ini, kesepakatan tersebut belum ditindaklanjuti.
Kejagung: Putusan Pengadilan Wajib Ditaati
Menurut Robert, Pemkot Surabaya sebelumnya menunda pembayaran dengan merujuk pada Pendapat Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tahun 2019.
Untuk mencari kepastian hukum, pihaknya berkonsultasi hingga ke Kejaksaan Agung RI. Kejaksaan Agung menjawab melalui surat nomor B-506/G/Gp.1/05/2026.
Dalam surat tersebut ditegaskan:
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib ditaati dan dilaksanakan. Sedangkan Pendapat Hukum sifatnya tidak mengikat, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda maupun menghambat pelaksanaan putusan tersebut.”
Tuntut Pembayaran Utuh Sesuai Putusan
Berdasarkan penegasan Kejaksaan Agung tersebut, tim hukum menilai Pemkot Surabaya wajib melunasi seluruh hak PT UNICOMINDO sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni sebesar Rp104.241.354.128,00.
Robert juga menyatakan, surat peringatan tersebut telah ditembuskan kepada Jamdatun Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Timur, Kejari Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya, pihak klien, dan arsip. ( red)
Sumber: Lawfirm Java Lawyers International
–





