mediakrimsustnipolri.com

​BANDUNG — Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) bergerak cepat melakukan evaluasi total demi menjamin pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan bersih, transparan, dan tanpa intervensi.

​Langkah ini diambil menyusul adanya kendala teknis pada sistem daring selama masa Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) yang memicu protes dari para orang tua siswa.

Merespons hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Kepala UPTD Tikomdik Disdik Jabar dan mengalihkan pengelolaan infrastruktur digital penerimaan siswa baru agar ditangani langsung oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat.

​Kepala Disdik Jabar, Purwanto, menegaskan bahwa transformasi dari istilah PPDB menjadi SPMB tahun ini merupakan komitmen besar yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.

Ia memastikan seluruh jajaran panitia SPMB kini bersinergi di bawah koordinasi teknis bersama Pelaksana Harian (Plh) Kepala UPTD Tikomdik yang baru dari Diskominfo untuk mematangkan sistem.

​”Kami semua berkomitmen menjaga integritas pelaksanaan SPMB dan menghindari segala bentuk intervensi maupun kecurangan. Prinsip seleksi dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi,” tegas Purwanto.

​Untuk mengantisipasi masalah serupa, seluruh proses administrasi dan pemantauan pergerakan kuota kini diintegrasikan melalui aplikasi layanan publik Pemprov Jabar, Sapawarga, di samping situs resmi kedinasan, agar masyarakat dapat melakukan pengawasan secara real-time.

​Berdasarkan paparan teknis kedinasan, Purwanto mengingatkan terdapat empat jalur utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan formal SMA/SMK sederajat di Jawa Barat:

* ​Jalur Domisili (Zonasi): Menjadi pilar utama dengan porsi daya tampung terbesar berdasarkan jarak koordinat rumah ke sekolah, dengan syarat validitas Kartu Keluarga (KK) minimal 1 tahun.

* ​Jalur Afirmasi: Dikhususkan bagi calon murid dari keluarga prasejahtera (pemegang KIP/PKH yang terverifikasi) serta kelompok disabilitas.

* ​Jalur Prestasi: Diperuntukkan bagi siswa di luar radius zonasi, baik melalui jalur Prestasi Akademik (nilai rapor semester 1–5) maupun Non-Akademik (piagam kejuaraan resmi).

* ​Jalur Perpindahan Tugas (Mutasi): Dibatasi maksimal 5 persen, khusus untuk anak ASN/TNI/Polri/Karyawan yang pindah tugas, serta anak kandung guru di sekolah bersangkutan.

​Sistem daring yang diperbarui ini juga dirancang lebih fleksibel.

Calon peserta didik yang dinyatakan tidak lolos pada seleksi tahap awal di jalur afirmasi atau prestasi, secara otomatis akan dialihkan oleh sistem untuk mendapatkan kesempatan kedua pada jalur domisili di tahap berikutnya.

​Sebagai penutup, Disdik Jabar mengimbau masyarakat untuk ikut aktif mengawal jalannya SPMB 2026. Jika ditemukan indikasi kecurangan, pelanggaran, atau kendala teknis di lapangan, masyarakat dapat melayangkan aduan secara resmi melalui posko pengaduan digital yang telah disiapkan di laman resmi . (spmb.disdik.jabarprov.go.id.)

Penulis: widiyano