mediakrimsustnipolri.com

Sukabumi –  Dugaan pelanggaran prosedur hukum mencuat dalam pemasangan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik PLN yang melintasi wilayah Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Persoalan ini disoroti keras oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar Keadilan Rakyat Natadipura.

Akhmad Taufik, S.Pd., staf lapangan LBH Damar Keadilan Rakyat Natadipura, mengungkapkan bahwa pemasangan SUTET tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2002 melalui kerja sama antara PLN dan oknum PTPN. Namun hingga kini, menurutnya, tidak pernah ada kejelasan hukum yang utuh, khususnya terkait status dan legalitas tanah yang dilintasi.

“Pemasangan SUTET ini sejak awal sudah bermasalah. Dari tahun 2002 dipasang, tapi dasar hukumnya tidak pernah jelas, khususnya di wilayah Desa Ubrug dan umumnya Kecamatan Warungkiara,” tegas Akhmad Taufik kepada wartawan.

Masalah kian mencurigakan ketika pada pertengahan tahun 2025 lalu, pihak PLN mendatangi Desa Ubrug untuk meminta surat keterangan tidak sengketa dari pemerintah desa. Ironisnya, permintaan tersebut dilakukan setelah transaksi antara PLN dan PTPN terjadi.

“Saya membaca langsung bukti surat transaksi itu. Tertulis jelas tanggal 2 Desember 2024. Tapi anehnya, setelah transaksi selesai, baru PLN datang ke desa meminta surat keterangan tidak sengketa. Ini terbalik dan ngaco,” ujarnya dengan nada keras.

Menurut Akhmad, secara hukum seharusnya PLN terlebih dahulu memastikan status tanah dengan melibatkan kepala desa sebelum melakukan transaksi apa pun. Apalagi, tanah tersebut diketahui tengah berada dalam pusaran konflik hukum.

“Kalau mau transaksi, itu wajib diteliti dulu legalitas tanahnya. Datang ke kepala desa, pastikan tanah tidak sengketa, baru transaksi. Ini malah transaksi dulu, setahun kemudian minta surat. Ini jelas melanggar aturan hukum,” katanya.

Lebih jauh, Akhmad menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek transaksi tersebut telah memiliki putusan hukum tetap. Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, kata dia, pada 1 Januari 2016 telah memutuskan bahwa tanah tersebut merupakan milik Natadipura.

“Putusan pengadilan sudah ada. Bahkan akar legalitasnya merujuk pada putusan tahun 1986. Ahli waris Natadipura punya bukti-bukti sah. Tapi anehnya, dalam transaksi tahun 2024 itu, kepala desa sama sekali tidak dilibatkan,” ungkapnya.

Ia juga mengaku hadir langsung saat mendampingi kepala Desa Ubrug ketika pihak PLN meminta tanda tangan surat keterangan tidak sengketa.

“Saya bilang ke pak kades, jangan ditandatangani. Waktu transaksi saja desa tidak dilibatkan, sekarang malah diminta tanda tangan. Ini jelas bermasalah dan berpotensi menjerumuskan,” tegasnya.

Tak hanya itu, nilai transaksi antara PLN dan PTPN disebut mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp2,7 miliar, namun luas lahan yang menjadi objek transaksi justru tidak dicantumkan secara jelas.

“Nilainya Rp2,7 miliar, tapi luas tanahnya tidak ditentukan. Ini transaksi model apa? Sangat janggal dan patut diduga sarat pelanggaran,” pungkas Akhmad.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN maupun PTPN belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kejanggalan transaksi dan permintaan surat keterangan tidak sengketa tersebut. ( rzl- tim)