Mediakrimsustnipolri.com
SUKABUMI – Krimsus TNI Polri
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya terkait adanya dugaan yang menyeret nama Kepala KUA Kecamatan Pabuaran.
Ketua DPD JWI Sukabumi Raya menegaskan bahwa informasi yang masih bersifat dugaan dan belum melalui proses verifikasi maupun pembuktian yang sah tidak dapat serta-merta dianggap sebagai sebuah kebenaran.
Menurutnya, setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, serta verifikasi. Hal tersebut penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman maupun kerugian terhadap pihak-pihak yang namanya disebut dalam suatu informasi.
“Dalam setiap pemberitaan, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan isu, opini, maupun informasi yang belum teruji kebenarannya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan dampak yang luas, terutama apabila informasi tersebut berkembang di tengah masyarakat tanpa adanya klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
“Jika memang terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh siapa pun, tentunya harus diselesaikan melalui mekanisme dan instansi yang berwenang. Semua pihak harus diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan fakta dari sudut pandangnya,” ujarnya.
Ketua DPD JWI Sukabumi Raya menambahkan, media massa memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi secara profesional dengan tetap memberikan ruang yang proporsional kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.
“Informasi yang beredar mengenai dugaan terhadap Kepala KUA Kecamatan Pabuaran belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang sah, hasil pemeriksaan, atau keterangan resmi dari pihak yang berwenang,” tambahnya.
Ia berharap masyarakat tidak mudah menerima maupun menyebarluaskan informasi yang sumber dan kebenarannya belum jelas. Menurutnya, budaya melakukan pengecekan terhadap informasi sebelum menyebarkannya merupakan bagian penting dalam menciptakan ruang informasi yang sehat.
Dengan adanya klarifikasi dan verifikasi, diharapkan setiap informasi yang diterima masyarakat dapat dipertanggungjawabkan serta tidak merugikan pihak tertentu.
“Intinya, kita sama-sama menjaga agar informasi yang beredar tetap akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Pers memiliki fungsi kontrol sosial, tetapi fungsi tersebut harus dijalankan dengan tetap berpegang pada etika jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Resi)







