mediakrimsustnipolri.com
Maluku – Bripda Mesias Siahaya, oknum Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku tersangka penganiaya pelajar di Kota Tual hingga tewas, akhirnya dijatuhkan hukuman pemecatan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
Pemecatan itu berdasarkan hasil sidang kode etik yang berlangsung selama lebih dari 13 jam.
Putusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) tersebut dibacakan Ketua Majelis Kode Etik Polri Kombes Pol Indera Gunawan dalam sidang kode etik Polri yang berlangsung di ruang disiplin Bidang Propam Polda Maluku, Selasa (24/2/2026) dini hari.
“Menjatuhkan sanski pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Indera saat membacakan hasil putusan.
Sidang juga memutuskan Bripda Mesias Siahaya ditahan di tempat khusus selama 4 hari terhitung sejak putusan dibacakan.
Adapun saat membacakan putusan tersebut, Indera Gunawan yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Propam Polda Maluku ikut didampingi Wakil Ketua MKEP, Kompol Jamaludin Malawat dan Anggota Kompol Izack Risambessy.
Dalam sidang tersebut, majelis mengakui bahwa berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, Bripda Mesias Siahaya selaku pelanggar terbukti melakukan pelanggaran berat.
Tindakannya menyebabkan korban AT (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiyah di Tual, meninggal dunia pada Kamis, 19 Februari 2026.
Perbuatan pelanggar tersebut dinilai telah menyalahi ketentuan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia junto Pasal 5 Ayat 1 huruf B dan huruf C Pasal 8 huruf C angka 1 dan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Negara Republik Indonesia.
Majelis juga menyampaikan bahwa perbuatan Bripda Mesias Siahaya tidak hanya melanggar aturan dan kewenangannya sebagai anggota Polri tapi perbuatannya tersebut sebagai tindakan tercela yang telah merusak nama baik institusi Polri.
“Perbuatan terlanggar telah merusak reputasi dan citra institusi kepolisian di mata publik,” katanya.
Terungkap dalam sidang, Bripda Mesias Siahaya terbukti dengan sengaja berusaha mencegat korban Arianto Tawakkal (14) dan Nasir Karim (15) saat sedang mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian. Ia pun memukuli bagian kepala korban Arianto Tawakkal dengan helm taktikal miliknya.
Menurut majelis, aksi pemukulan itu menyebabkan korban Arianto Tawakkal terjatuh dari motornya hingga mengalami luka pada bagian wajah dan kepala serta mengeluarkan darah dari hidung dan mulutnya.
Selanjutnya sepeda motor yang dikendarai korban Arianto Tawakkal ikut menabrak motor yang dikendarai korban Nasir Karim hingga membuat korban ikut terjatuh dan mengalam patah tulang pada tangan kanan korban.
Usai mendengarkan pembacaan putusan tersebut, tim pendamping Bripda Mesias Siahaya menyatakan pikir-pikir. Adapun dalam sidang kode etik terhadap Bripda Mesias Siahaya sebanyak 14 saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dan kesaksiannya.
Sidang kode etik terhadap Bripda Mesias Siahaya tersebut berlangsung lebih dari 13 jam, mulai dari Senin siang (23/2/2026) pukul 14.00 WIT, hingga Selasa (24/2/2026) dini hari pukul 03.47 WIT.
Sidang diawali dengan penyampaian kesaksian oleh saksi korban Nasir Karim disusul 13 saksi lainnya secara terpisah. Selanjutnya pembacaan tuntutan dari penuntut, kemudian penyampaian pembelaan oleh tim pendamping terlanggar dan diakhiri dengan pembacaan putusan oleh majelis kode etik.
sumbe: kompas. com





