mediakrimsustnipolri.com
SUKABUMI – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beralamat di Jalan Cikiray, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut berkaitan dengan ketiadakadaannya tenaga ahli gizi. Operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG lantas memicu kekhawatiran yang sangat serius terkait mutu layanan dan keselamatan penerima manfaat, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Hasil penelusuran wartawan pada Rabu (15/04/2026) di lokasi SPPG mengungkap bahwa posisi vital tersebut sempat kosong. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, (17/4/26) melalui pihak mitra SPPG yang berinisial M, menyampaikan, bahwa tenaga ahli gizi sebelumnya telah mengundurkan diri satu pekan lalu.
Menurutnya ia memperoleh beasiswa tugas belajar, dan telah di siapkan penggantinya. Bahkan ia juga mengklaim bahwa cerita tersebut terjadi di ribuan sppg – sppg lainnya.
Pernyataan tersebut tidak serta-merta meredam kekhawatiran, justru malah menuai pertanyaan yang lebih besar nahi awak media. Apakah benar ribuan sppg seperti itu ceritanya ? Kalau memang demikian tidak bisa di pungkiri banyak nya anak- anak keracunan karena posisi krusial dalam menjamin kualitas dan keamanan makanan tidak ada di sppg2 tersebut,kami akan terus menelusuri terkait dengan keterangan nya itu.
Atau bisa saja itu stamen dari pihak mitra sppg Cisaat untuk menutupi kesalahannya dengan melemparkan alibi ke sppg2 lainnya. Jawaban dari pihak mitra seperti itu mencerminkan orang yang tidak profesional dan tidak memiliki rasa tanggungjawab.
Instruksi Tegas BGN: Ahli Gizi Wajib, Tanpa Kompromi
Berdasarkan arahan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, setiap SPPG diwajibkan memiliki tenaga ahli gizi aktif dalam operasionalnya. Peran ini mencakup penyusunan menu, pengawasan kualitas bahan baku, hingga memastikan standar nutrisi terpenuhi secara ketat.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak dianggap sepele. Sanksi yang disiapkan berlapis dan tegas, mulai dari penghentian sementara operasional (suspend), surat peringatan bertahap (SP-1 dan SP-2), hingga pencabutan izin operasional. Bahkan, terdapat ancaman pemangkasan insentif hingga Rp6 juta per hari bagi unit yang tidak memenuhi standar.
Alarm Keras bagi Sistem Kesehatan Daerah
Ketiadaan ahli gizi di SPPG Cisaat bukan sekadar insiden administratif, melainkan sinyal peringatan serius bagi tata kelola layanan kesehatan daerah. Nutrisi bukan pelengkap, tetapi bagian integral dari terapi medis.
Tanpa pembenahan cepat dan menyeluruh, risiko yang dihadapi bukan hanya penurunan kualitas layanan, tetapi juga keselamatan masyarakat yang dipertaruhkan.
Pewarta: Asep Suganda







