Mediakrimsustnipolri.com
SIMALUNGUN, 2 September 2026– Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian sepeda motor berinisial J.J.N, yang ternyata merupakan adik kandung korban sendiri.
Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., menyampaikan penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VIII/2026/SPKT/Polsek Bandar Huluan tanggal 31 Agustus 2026, dengan pelapor Endang Yusniati Nababan.
“Kasus ini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan dalam waktu relatif singkat,” ujar IPTU Patar Banjarnahor.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekira pukul 20.00 WIB, di samping sebuah kios di Jalan Rajamin, S.H., Pasar IB, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Saat itu korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Supra X125 tahun 2022 warna hitam senilai Rp15.000.000. Motor tersebut ditinggalkan di samping kios dengan kunci kontak dititipkan kepada saksi. Korban baru menyadari kehilangan setelah meminta saksi mengambil dompet di bagasi motor, namun motor sudah tidak ada di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, diketahui pelaku adalah adik kandung korban sendiri, J.J.N.
Pada Rabu, 2 September 2026, sekira pukul 12.30 WIB, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Amri J. Sitanggang, S.H., berhasil mengamankan tersangka di rumah orang tuanya di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Aksi pencurian dilakukan setelah permintaan uangnya kepada korban tidak dipenuhi. Tersangka kemudian mengambil kunci motor yang tergeletak di atas meja kios saat korban sibuk melayani pembeli.
Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian digadaikan tersangka di kawasan Simpang Dosin seharga Rp1.000.000.
“Motif pelaku murni karena faktor ekonomi,” jelas IPTU Patar Banjarnahor.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Perdagangan guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih berupaya melacak keberadaan sepeda motor yang telah digadaikan.
IPTU Patar Banjarnahor menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan mendalam dan memproses kasus ini hingga ke tingkat Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menuntaskan setiap laporan tindak pidana secara profesional demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.
Polsek Bandar Huluan mengimbau masyarakat agar persoalan ekonomi dalam keluarga diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak menempuh cara yang melanggar hukum.
Polsek Bandar Huluan merupakan bagian dari Polres Simalungun yang bertugas memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Bandar dan sekitarnya. ( red)
Sumber: Humas Polsek Bandar Huluan







