mediakrimsustnipolri.com
KUKAR – Unit Reskrim Polsek Muara Kaman berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (08/08/2026).
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di salah satu perusahaan di Kecamatan Muara Kaman. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Polsek Muara Kaman langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial E (40), warga Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman.
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa:
1. 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram
2. 1 buah bong beserta alat hisapnya
3. 1 buah korek api gas
4. 1 unit handphone
Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin mengatakan, saat dilakukan interogasi terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
“Atas perbuatannya, E beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Muara Kaman guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Herwin.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Muara Kaman untuk pengembangan lebih lanjut.
Tim Redaksi






