mediakrimsustnipolri.com
SIMALUNGUN, 23 AGUSTUS 2026 – Polsek Gunung Malela Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H. saat dikonfirmasi awak media, Minggu (23/8/2026) pukul 10.53 WIB.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkotika yang meresahkan,” ujar AKP Hengky.
Berawal dari Informasi Transaksi di Pinggir Jalan
Pelaku yang diamankan berinisial JS alias Jerry Risnanda Butar-Butar, 22 tahun, warga Huta Marihat Bayu, Nagori Bajoga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Peristiwa berawal pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Polsek Gunung Malela menerima informasi terkait adanya transaksi jual beli narkoba di pinggir Jalan Haji Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar.
“Begitu menerima laporan, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Rumapea, S.H., beserta tim opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi,” terang AKP Hengky.
Setibanya di lokasi depan Alfamart Rambung Merah, petugas mendapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 buah plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu tergeletak di tanah di samping pelaku.
Sabu Disimpan di Dalam Remot TV Kamar Hotel
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya di kamar Hotel Sentral Inn No. 308, Jalan Perintis Kemerdekaan, Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Tim opsnal langsung bergerak melakukan penggeledahan. Dari kamar hotel tersebut, petugas menemukan 1 buah plastik klip bening besar dan 1 buah plastik klip bening sedang yang diduga berisi sabu, yang diselipkan di dalam remot televisi warna hitam.
“Total barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 1,93 gram,” ungkap AKP Hengky.
Selain sabu, turut diamankan 1 unit ponsel merek Oppo warna hitam, 1 buah remot televisi, serta uang tunai pecahan Rp50.000 dan Rp10.000, Seluruh barang bukti telah didokumentasikan sesuai prosedur.
Pelaku Dapatkan Sabu dari Medan, Kasus Dilimpahkan ke Sat Narkoba
Berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial Cipto yang berdomisili di kawasan Padang Bulan, Kota Medan. Keterangan ini akan menjadi bahan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Sebagai tindak lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba / Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut.
“Penyerahan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, agar penanganan kasus ini dapat dilakukan secara lebih mendalam dan profesional,” pungkas AKP Hengky.
Kapolsek juga menegaskan komitmen Polsek Gunung Malela untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Sumber : Humas Polres Simalungun
Red







