mediakrimsustnipolri.com

Karawang – Keluarga korban pembunuhan Dian Supriatna (44) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang, Kamis (16/7/2026). Aksi tersebut menyuarakan kekecewaan keluarga atas proses hukum yang berjalan.

Pihak keluarga meragukan pelaku pembunuhan hanya satu orang, yakni terdakwa berinisial IR yang saat ini ditahan.

“Sulit dipercaya bila saudara kami tewas dengan sepuluh luka tusukan dari dua benda tajam, celurit dan pisau belati, namun pelakunya hanya satu orang,” kata Yogi Riyaldi, perwakilan keluarga yang ikut aksi.

Keluarga juga menyoroti keterangan dua saksi, Y alias Tj dan AJ alias Kunyit, yang mengaku berada di lokasi namun tidak melihat perbuatan terdakwa terhadap korban.

“Sangat mustahil rasanya kedua saksi tidak melihat, padahal korban mengalami 10 kali penusukan. Tentunya korban sempat melawan karena posisi siap untuk berkelahi,” ujar pendamping aksi, Puga Hilal Bayhaqie.

Keluarga menyebut selama 109 hari sejak peristiwa 21 Maret 2026, mereka tidak mendapat informasi akurat dari Jaksa Penuntut Umum. Salinan tuntutan yang seharusnya diterima keluarga juga belum diperoleh.

Keluarga turut menyayangkan sikap JPU Ganies Aulia Ramdha dalam sidang Selasa, 14 Juli 2026, yang dinilai memotong kesaksian saksi Y alias Tejo saat menyebutkan adanya pihak lain yang terlibat. Atas dasar itu, keluarga menduga keterangan saksi Y dan AJ alias Kunyit telah diarahkan.

Dalam aksinya, keluarga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menindak tegas JPU yang menangani perkara. Keluarga juga meminta majelis hakim yang menyidangkan terdakwa IR agar bersikap profesional dalam menjalankan tugas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Karawang dan Pengadilan Negeri Karawang belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan aksi keluarga korban.

Repot : Darsa

Sumber: Keterangan Keluarga Korban