mediakrimsustnipolri.com

Oleh: Jeannie Latumahina

Jakarta. 3 November 2026 —  Polemik dokumen pendidikan Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan dua persoalan berbeda, tetapi sama-sama membuka pertanyaan serius tentang integritas proses pencalonan pemimpin nasional.

Dalam kasus Jokowi, Bareskrim Polri pada 22 Mei 2025 menyatakan ijazah Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) autentik berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik.

Sementara itu, dalam perkara Gibran, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Selanjutnya, pada 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait surat penyetaraan pendidikan tersebut.

Kedua perkara ini tidak dapat disamakan.

Namun, muncul pertanyaan mendasar: mengapa ijazah seorang presiden masih menjadi polemik setelah masa jabatannya berakhir? Mengapa dokumen pendidikan seorang wakil presiden baru menjadi perdebatan besar setelah ia terpilih dan dilantik?

Pengawasan masyarakat terhadap pejabat publik tetap sah, tetapi persoalan yang baru mencuat setelah proses pemilihan selesai menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap sistem pencalonan dan verifikasi sejak awal.

Di tengah gejolak ekonomi global, rakyat membutuhkan pekerjaan, harga kebutuhan pokok yang terjangkau, pendidikan, dan kehidupan yang layak.

Masyarakat tidak boleh terus-menerus terseret dalam polemik politik berkepanjangan, sementara persoalan kesejahteraan belum terselesaikan. Persoalan hukum tetap perlu dituntaskan, tetapi bangsa ini juga membutuhkan perhatian nyata terhadap masa depan rakyat.

Di sinilah tanggung jawab partai politik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sangat penting. Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023, menetapkan syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden.

Pasal 227 huruf l mengatur dokumen pernyataan dan bukti pemenuhan persyaratan tersebut. Sementara itu, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 mengatur verifikasi dokumen pencalonan. Pasal 42 secara tegas memberikan kewenangan kepada KPU untuk memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen serta meminta klarifikasi apabila terdapat keraguan.

Artinya, partai politik merupakan penyaring pertama yang bertanggung jawab atas calon yang diajukan, sedangkan KPU wajib menjalankan verifikasi secara teliti, profesional, dan independen.

Pemeriksaan tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif. Jika terdapat keraguan terhadap dokumen, persoalan tersebut semestinya diklarifikasi sebelum pasangan calon ditetapkan, bukan dibiarkan menjadi polemik setelah pemimpin terpilih.

Putusan MA terkait surat penyetaraan Gibran menjadi alasan kuat untuk mengevaluasi proses penerbitan dan penggunaan dokumen tersebut.

Apabila ditemukan kelalaian, pelanggaran etik, penyalahgunaan kewenangan, atau ketidakjujuran, pihak yang bertanggung jawab perlu diperiksa dan dikenai sanksi sesuai hukum.

Komisioner KPU yang terbukti melanggar integritas juga wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme etik dan hukum, termasuk pemberhentian apabila memenuhi ketentuan.

Dugaan kerja sama yang menyimpang antara oknum penyelenggara pemilu dan kepentingan partai politik pun perlu diselidiki secara terbuka, apabila terdapat bukti yang mendukungnya.

Persoalannya bukan sekadar mengganti orang, melainkan membenahi sistem. Partai politik perlu mereformasi pola rekrutmen agar pencalonan tidak hanya didasarkan pada popularitas, kekuasaan, atau kepentingan kelompok.

KPU perlu memperkuat independensi, transparansi, dan akuntabilitas. Bawaslu juga perlu menjalankan pengawasan secara efektif. Tidak boleh ada ruang bagi manipulasi, penyalahgunaan jabatan, maupun kepentingan pribadi dalam proses demokrasi.

Undang-undang pemilu telah mengatur persyaratan dan mekanisme verifikasi.

Yang perlu dipertanyakan adalah pelaksanaannya: apakah aturan dijalankan secara konsisten, apakah pengawasan bekerja, dan apakah setiap pelanggaran ditindaklanjuti?

Pemerintah, DPR, partai politik, KPU, Bawaslu, serta lembaga penegak hukum perlu mengevaluasi celah dalam sistem pencalonan dan memastikan adanya mekanisme hukum yang jelas apabila persoalan persyaratan calon baru ditemukan setelah pelantikan. Kepastian hukum dan konstitusi tetap menjadi landasan utama.

Demokrasi tidak cukup hanya menghasilkan pemenang pemilu. Demokrasi membutuhkan proses pencalonan yang jujur, partai politik yang berintegritas, penyelenggara pemilu yang independen, serta pemimpin yang memenuhi persyaratan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rakyat telah memberikan suara dan kepercayaan. Jangan biarkan kepercayaan itu terkikis oleh sistem yang lemah dan krisis integritas.

Ketika bangsa ini sibuk memperdebatkan dokumen para pemimpin, jangan sampai kita melupakan persoalan yang jauh lebih mendesak: rakyat membutuhkan pekerjaan, pangan, pendidikan, dan kehidupan yang layak.

Reformasi partai politik dan KPU yang selama ini seperti lingkaran setan WANI PIRO bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan untuk menjaga masa depan demokrasi Indonesia.

Sebab, bangsa yang ingin maju membutuhkan pemimpin yang jujur, partai politik yang bertanggung jawab, dan penyelenggara pemilu yang bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok. ( red)