mediakrimsustnipolri.com
Sukabumi, Jawa Barat – Madrasah Ibtidaiyah (MI) Simpang yang berlokasi di Desa Wangunsari, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian setelah kondisi sarana dan prasarana sekolah tersebut disorot sejumlah media.
Berdasarkan pantauan tim LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Kabupaten Sukabumi di lapangan, madrasah dengan 6 ruang kelas tersebut terpantau masih menggunakan kursi plastik untuk kegiatan belajar mengajar di salah satu ruang kelas. Selain itu, plafon atap kelas juga terlihat mengalami kerusakan dan bolong.
Di tengah keterbatasan fasilitas tersebut, kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap berjalan. Dari pantauan, peserta didik terlihat antusias mengikuti pelajaran, sementara tenaga pendidik tetap mengajar dengan semangat.
Guna menjaga keberlangsungan KBM yang aman dan nyaman, kondisi tersebut mendapat perhatian dari Sekretaris LSM Rakyat Indonesia Berdaya DPC Kabupaten Sukabumi, Didik Purnawirawan.
Didik menyampaikan, semangat belajar siswa dan dedikasi guru di MI Simpang perlu mendapat dukungan dari segi sarana.
“Kami melihat langsung di lapangan, semangat belajar anak-anak dan guru di MI Simpang Wangunsari ini luar biasa. Keterbatasan fasilitas tidak menyurutkan semangat mereka. Tentu ini harus menjadi perhatian bersama agar proses pendidikan bisa berjalan lebih layak dan aman,” ujar Didik saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
Ia menegaskan, kritik yang disampaikan LSM RIB merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial organisasi kemasyarakatan sebagaimana dijamin undang-undang, serta untuk mendorong pemenuhan hak peserta didik atas sarana pendidikan yang layak.
Adapun dasar regulasi yang menjadi rujukan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 45 ayat (1), yang menegaskan setiap satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai pertumbuhan dan perkembangan potensi peserta didik.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 42 ayat (1) dan (2) yang mengatur setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana yang menjamin keamanan, kenyamanan dan keselamatan peserta didik.
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 6 huruf a dan d serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Pasal 5 yang memberikan ruang bagi ormas dan pers untuk melakukan kontrol sosial dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan publik.
“Kami tidak dalam rangka menyudutkan pihak mana pun. Kami mendorong agar ada verifikasi dari Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi dan fasilitasi usulan rehabilitasi sarana melalui mekanisme bantuan yang ada. Tujuannya agar hak anak atas pendidikan yang aman dan layak sebagaimana amanat konstitusi dapat terpenuhi,” kata Didik.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak MI Simpang dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi untuk mendapatkan konfirmasi. ( Agus.S)






