mediakrimsustnipolri.com

Surabaya, 15 Juli 2026 – Tim Advokasi kasus dugaan penganiayaan di Surabaya menegaskan bahwa status sebagai korban tidak dapat dijadikan alibi untuk mengaburkan fakta hukum. Prinsip kebenaran materiil harus menjadi landasan utama penyidik.

Ketua Tim Advokasi sekaligus ayah korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H.,S.Psi., M.H., M.M., menilai ada kejanggalan logis dalam narasi yang dibangun pihak AA. Menurutnya, tidak masuk akal jika pihak yang diduga hadir bersama belasan orang justru mengklaim sebagai korban kekerasan, sementara pihak lain, Anthony Benjamin, berada sendirian saat kejadian. “Pernyataan sepihak tidak bisa diterima tanpa data empiris,” tegas Dr. Teguh.

Ia menekankan, setiap keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan wajib diuji dengan alat bukti sah. Alat bukti itu meliputi keterangan saksi, rekaman visual, hasil visum et repertum, bukti digital, hingga rekonstruksi. Penyidikan harus mengungkap kebenaran materiil, bukan menjadi ruang menyusun alibi.

*Waspadai Keterangan Palsu*

Wakil Ketua Tim Advokasi, Adv. Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., menyebut keterangan yang menyimpang dari fakta dapat menghambat peradilan. “Pemalsuan fakta merusak integritas penegak hukum dan dapat memenuhi unsur pidana tersendiri,” ujarnya.

Hal itu merujuk Pasal 291 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai keterangan palsu, serta ketentuan kewajiban kesaksian dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

*Pengeroyokan: Semua Pelaku Wajib Tanggung Jawab*

Tim Advokasi menyatakan, jika terbukti terjadi pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP, maka setiap orang yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peran masing-masing. “Tidak ada alasan hukum yang membenarkan klaim sebagai korban untuk menutupi peran pelaku jika fakta berkata lain,” kata Adv. Oki.

Pernyataan ini disampaikan usai pemeriksaan calon tersangka AA. Dalam pemeriksaan, AA mengaku sebagai korban, melampirkan bukti visum yang diduga tidak sesuai prosedur, dan membangun narasi bahwa pihak lawan memicu konflik.

*Desak Penyidik Tetap Independen*

Dr. Teguh berharap penyidik Polrestabes Surabaya menjaga independensi dan profesionalisme. “Penegakan hukum harus berbasis pembuktian objektif, bukan narasi untuk menghindari kewajiban hukum. Perlindungan hukum untuk yang benar, sanksi pidana untuk yang terbukti melanggar,” pungkasnya.

Redaksi