mediakrimsustnipolri.com

MOJOKERTO – Hasil Musyawarah Desa (Musdes) terkait Laporan Pertanggungjawaban BUMDes Permata Majapahit di Balai Desa Tanjangrono, Minggu malam (2/8/2026), berakhir tanpa kejelasan. Puluhan warga yang hadir justru membawa pulang lebih banyak pertanyaan ketimbang jawaban.

Forum yang seharusnya menjadi ajang transparansi pengelolaan BUMDes periode 2021–2024 itu, berubah menjadi ruang desakan warga agar pemerintah desa membuka seluruh data. Pasalnya, hingga kini masyarakat tidak mengetahui secara pasti bagaimana BUMDes yang digadang sebagai penggerak ekonomi desa itu dijalankan.

*Pengurus Inti BUMDes Absen, Forum Kehilangan Arah*

Poin krusial yang langsung disorot warga adalah ketidakhadiran pengurus inti BUMDes. Direktur BUMDes Rendy Saputra tidak tampak di lokasi tanpa pemberitahuan. Begitu pula Bendahara BUMDes Singgih, yang diketahui merupakan suami Sekretaris Desa Tanjangrono, Puspita Prajarisma.

Absennya dua pemegang kunci keuangan ini membuat forum kehilangan pihak yang paling berwenang menjelaskan. Warga pun mempertanyakan prinsip pemisahan wewenang.

“Bagaimana mungkin bendahara yang punya hubungan keluarga dengan Sekdes, diduga mengelola uang desa tanpa ada pengawasan jelas?” ujar salah seorang peserta.

*SK Pengurus Tak Ditunjukkan, Warga Ragukan Legalitas*

Kebingungan bertambah saat Pemdes menyatakan memiliki Surat Keputusan pengurus BUMDes periode 2021–2024. Namun dokumen itu tidak pernah ditampilkan selama Musdes berlangsung.

Warga mendesak pembuktian legalitas. Jika SK itu benar ada, mengapa tidak ditunjukkan di forum tertinggi desa? Ketidakjelasan ini memunculkan dugaan bahwa pembentukan pengurus dilakukan tanpa prosedur yang benar.

Fakta yang lebih mendasar terungkap dari pengakuan Sekretaris BUMDes, Aris. Ia menyebut dirinya ditunjuk langsung oleh Kepala Desa tanpa melalui Musdes maupun rapat.

“Sebenarnya BUMDes ini dibentuk tidak melalui Musdes, juga tidak melalui rapat. Tapi langsung ditunjuk Kades. Awalnya saya menolak, akhirnya terpaksa mau,” ungkap Aris.

Pernyataan ini diduga bertentangan dengan PP No. 11 Tahun 2021 dan Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021. Aturan itu mewajibkan pembentukan dan susunan pengurus BUMDes ditetapkan melalui Musdes. Selain itu, pengurus wajib menyampaikan LPJ minimal setahun sekali.

*BPD Akui Tak Dilibatkan, Soal Uang Jadi Sorotan*

Badan Permusyawaratan Desa yang seharusnya berfungsi mengawasi, juga mengaku tidak dilibatkan. Salah satu anggota BPD menyatakan tidak memahami apakah pengangkatan pengurus dituangkan dalam SK.

“Yang jelas kepala desa ada di sini, karena dia yang melantik dan mengesahkan. Seingat saya, kami tidak pernah diajak terlibat dalam musyawarah,” katanya.

Kekecewaan warga memuncak pada persoalan uang. Sebagai usaha milik desa, modal BUMDes berasal dari penyertaan modal pemerintah desa yang bersumber dari pajak dan bantuan pemerintah.

Namun hingga kini warga tidak tahu berapa total modal yang disetor, untuk usaha apa digunakan, berapa keuntungan atau kerugiannya, dan ke mana saja pengeluaran dilakukan.

“Ini uang rakyat. Kami berhak tahu. Jangan sampai uang untuk kesejahteraan justru hilang entah ke mana,” tegas seorang warga.

*Kades dan Pengurus BUMDes Bungkam*

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Damun tidak membuahkan hasil. Ia menyerahkan urusan kepada Sekdes. Sementara Sekdes Puspita Prajarisma beralasan kurang enak badan sehingga tidak bisa lama-lama diwawancarai.

Direktur BUMDes Rendy Saputra baru memberikan keterangan sehari setelahnya. Ia menyebut jadwalnya bertabrakan dengan agenda Musdes. “Kebetulan berbarengan dengan kegiatan lain,” ucapnya singkat, Senin (3/8/2026).

Musdes yang dihadiri BPD, Kades, Sekdes, Sekretaris BUMDes, tokoh masyarakat, dan warga itu berakhir tanpa jadwal jelas untuk pertemuan lanjutan. Pemdes juga belum menjamin kehadiran lengkap pengurus BUMDes pada forum berikutnya. Kondisi ini dinilai mencerminkan keseriusan yang rendah dalam menyelesaikan persoalan.

*Pengamat: BUMDes untuk Memberdayakan, Bukan Mengaburkan*

Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai kasus ini menjadi cermin. BUMDes dibentuk untuk memberdayakan ekonomi desa, bukan menjadi sumber persoalan baru akibat minimnya transparansi dan akuntabilitas.

“Jika pembentukan pengurus saja tidak melalui Musdes dan LPJ tidak pernah dibuka, maka prinsip good governance di tingkat desa sudah dilanggar. Warga berhak mendapat laporan yang jelas karena ini menyangkut uang negara,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, warga Tanjangrono masih menunggu komitmen Pemdes untuk menggelar Musdes lanjutan dengan agenda khusus pembukaan seluruh dokumen dan kehadiran lengkap pengurus BUMDes Permata Majapahit. ( ALD / red)