mediakrimsustnipolri.com

Wali murid dipatok Rp305 ribu – Rp315 ribu, 1 siswi gagal ikut perpisahan karena tak mampu bayar

KEPAHIANG – Dunia pendidikan di Kabupaten Kepahiang kembali disorot. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok “sumbangan perpisahan” terjadi di SDN 03 Air Selimang, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan data yang dihimpun tim media di lapangan, pihak sekolah/komite mematok “sumbangan” dengan tarif berlapis. Wali murid diwajibkan membayar Rp305.000 jika hanya 1 orang tua hadir. Jika kedua orang tua hadir, tarif naik menjadi Rp315.000.

Kebijakan tersebut dinilai memberatkan dan tidak sesuai aturan. Dampaknya, seorang siswi dilaporkan tidak dapat mengikuti acara perpisahan karena orang tuanya tidak mampu membayar.

Langgar Permendikbud 75/2016

Padahal, sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dengan nominal ditentukan, ada tenggat waktu, dan bersifat memaksa. Sumbangan harus bersifat sukarela tanpa batas minimal dan tidak boleh mengucilkan siswa kurang mampu.

Ironisnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang terkesan bungkam. Saat dikonfirmasi, Kadisdikbud Nining Faweli Pasju dan Kabid Dikdas Nugroho belum memberikan keterangan.

Sikap tertutup ini dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketum OMBB Minta Kemendikbud & APH Turun Tangan

Menanggapi hal ini, Ketua Umum MPN OMBB, M. Diamin, mengutuk keras praktik tersebut.

“Pendidikan itu hak dasar anak, bukan komoditi. Masa anak mau lulus SD harus bayar ratusan ribu dulu. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas M. Diamin, Rabu (6/8/2026).

OMBB mengajukan 3 tuntutan:

1. Kemendikbudristek RI  segera membentuk tim untuk menindaklanjuti kasus dugaan pungli di SDN 03 Air Selimang.

2. Kemendikbudristek  mengevaluasi kinerja Kadis Pendidikan Kabupaten Kepahiang yang terkesan membiarkan.

3. Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang dan Polres Kepahiang  segera memeriksa aliran dana dan memanggil pihak sekolah serta komite.

“Jangan sampai ada lagi anak bangsa yang dikucilkan karena kemiskinan orang tuanya. OMBB siap mengawal dan mendampingi hukum para wali murid korban,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya meminta hak jawab dari Kadisdikbud Kepahiang Nining Faweli Pasju dan Kabid Dikdas Nugroho.

( Aldo )