Sukabumi –Krimsus TNI Polri
Ribuan pekerja PT Muara Tunggal menggelar aksi mogok kerja sekaligus unjuk rasa pada Rabu (18/2/2026). Aksi dipusatkan di area parkir perusahaan yang berada di Kelurahan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan para buruh terhadap kebijakan perusahaan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Mereka menilai besaran THR yang diterima selama ini tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam orasinya, para pekerja mendesak manajemen agar membayarkan THR penuh sebesar satu bulan upah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Mereka menegaskan tuntutan itu mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang telah ditetapkan pemerintah.
Salah seorang peserta aksi mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun para karyawan hanya menerima THR sekitar Rp900.000 per orang. Nominal tersebut dinilai jauh dari satu bulan gaji yang seharusnya diterima pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

Para buruh juga menilai kebijakan perusahaan bertentangan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah, sedangkan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Di sela-sela aksi, sempat dilakukan mediasi antara pihak manajemen perusahaan dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) sebagai perwakilan buruh. Namun, hasil pertemuan tersebut belum membuahkan kesepakatan.
Perwakilan SPN menyampaikan bahwa manajemen perusahaan berdalih kondisi keuangan saat ini belum memungkinkan untuk membayarkan THR sesuai tuntutan pekerja. Atas dasar itu, perusahaan menyatakan belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran satu bulan upah sebagaimana diatur dalam Permenaker.
Menanggapi hal tersebut, pihak SPN menegaskan akan membawa persoalan ini ke tahap lanjutan melalui jalur pemerintah daerah apabila tidak ada penyelesaian yang jelas. Mereka berharap ada langkah konkret dari instansi terkait untuk memastikan hak-hak pekerja dipenuhi.
Selain menekan pihak perusahaan, massa aksi juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi turun langsung melakukan pengawasan. Para buruh menilai peran pemerintah daerah sangat penting dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan dan memberikan kepastian hukum.
Aksi mogok kerja tersebut menyebabkan sebagian aktivitas produksi perusahaan terhenti sementara. Aparat keamanan tampak berjaga di sekitar lokasi guna menjaga situasi tetap kondusif. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Muara Tunggal belum memberikan pernyataan resmi secara tertulis terkait tuntutan para pekerja.
Resy







