mediakrimsustnipolri.com
PERHENTIAN RAJA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kampar mengamankan seorang pria berinisial MI (59), warga Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, pada Rabu (29/7/2026) pukul 14.30 WIB.
Pelaku diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri sahnya berinisial RO (48).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.I.K., M.H., pada Kamis (30/7/2026) menyampaikan, korban mengalami luka lebam di tubuh akibat penganiayaan tersebut dan langsung melaporkannya ke Polres Kampar.
“Kejadian ini terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja,” ujar AKP I Gede Yoga.
Lebih lanjut dijelaskan, awalnya pelaku dan korban adu mulut. Karena sakit hati, pelaku kemudian melakukan KDRT terhadap korban.
“Pelaku mendorong korban berulang kali hingga terjatuh dan tertimpa sepeda motor. Kemudian pelaku meninju dada korban dengan tangan kanan,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di bagian dada, tangan kanan dan kiri, punggung, perut, lutut dan betis sebelah kanan.
Tidak terima, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berada di rumah adik iparnya.
“Tim langsung bergerak mencari pelaku dan benar adanya, pelaku berada di rumah adik iparnya dan langsung kita amankan,” terang Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegas AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Red







