mediakrimsustnipolri.com
Jakarta, 11 Juni 2026 – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 132,16 kilogram sabu hasil pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika dimusnahkan. Dari total barang bukti awal 132,3 Kg, sebanyak 136 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Kepala BNN menegaskan pemusnahan ini merupakan bagian dari strategi memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Indonesia.
*Kronologi 4 Kasus Besar:*
1. *Kurir Terbang Bandara Soetta, 29 April 2026*: 2 kurir inisial AA & DN ditangkap dengan 3,99 Kg sabu tujuan Lombok.
2. *Jaringan Jabodetabek, 2 Mei 2026*: 3 kurir MF, AH, AM diamankan di hotel Jakarta Pusat dengan 7,17 Kg sabu siap edar. Jaringan dikendalikan DPO KB.
3. *Jaringan DPO Faturahman Kaltim, 7 Mei 2026*: 4 tersangka IP, RA, RM, MA ditangkap dengan 92,22 Kg sabu + 1.000 cartridge vape etomidate. Sabu disembunyikan dalam koper & kotak berlapis plastik hitam.
4. *Jaringan Aceh-Bogor, 19 Mei 2026*: 3 tersangka TA, Y, I diamankan di Parung Panjang, Bogor dengan 29 Kg sabu kemasan teh China. Pengiriman dari Langsa via Bakauheni-Merak.
“Pemusnahan ini bukti BNN tidak memberi ruang bagi bandar narkoba. Kami terus perkuat pencegahan, penindakan, dan kerja sama lintas sektor bersama Bea Cukai, Polri, dan masyarakat,” ujar perwakilan BNN.
BNN mengajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Laporan bisa ke Call Center BNN 135.
*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN*







