mediakrimsustnipolri.com
KAMPAR KIRI, 3 Agustus 2026 – Dua pelaku narkoba jenis sabu-sabu yang diduga sebagai pengedar dan kurir berhasil ditangkap Polsek Kampar Kiri. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 12,07 gram.
Kedua pelaku adalah RI (19) warga Desa Kebun Durian dan AL (22) warga Desa Sungai Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Penangkapan dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekira pukul 02.30 WIB.
“Kedua pelaku ditangkap saat berada di rumahnya dan pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S.I.K., melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R. Zuhri Siregar.
*Kronologi Penangkapan*
Awal penangkapan bermula saat Anggota Polsek Kampar Kiri bersama Anggota Batalyon TP 898 Pencalang Sakti yang berada di Marseling Area (MA) Lipat Kain berhasil mengamankan pelaku RI yang sedang berada di rumahnya di Bukit Balam, Desa Kebun Durian.
“Dari penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip, dibalut dengan kertas tisu serta dibalut lagi dengan lakban warna coklat dan dimasukkan ke dalam kotak rokok merk Sampoerna yang disimpan di bawah kasur tempat tidur dalam kamarnya,” terang Kapolsek.
*Pengembangan Hingga ke Pekanbaru*
Selanjutnya pelaku RI diinterogasi dan mengakui bahwa yang mengantarkan barang tersebut adalah pelaku AL.
“Tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku AL yang saat itu berada di rumahnya Desa Sungai Lipai dan ia pun kita amankan tanpa perlawanan,” ujar Kompol Zuhri.
Dalam pemeriksaan, pelaku AL mengakui mengambil narkotika jenis sabu tersebut atas perintah RI dari seseorang laki-laki berinisial EM di daerah Kota Pekanbaru.
Kemudian keduanya beserta barang bukti diserahkan ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut.
*Pasal yang Disangkakan*
“Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” pungkas Kapolsek. ( red)
Sumber : Humas Polres Kampar




