mediakrimsustnipolri.com

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menilai penetapan tersangka oleh penyidik tetap sah meski calon tersangka belum pernah diperiksa. Syaratnya, penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan relevan.

Pernyataan ini disampaikan Henry menanggapi pendapat yang menyebut penetapan mantan Jampidsus Febri Adriansyah sebagai tersangka oleh Penyidik Kortas Tipikor Bareskrim Polri tidak sah karena belum diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka.

*“Bukan Syarat Konstitutif di KUHAP Baru”*

Menurut Henry, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat sah penetapan tersangka.

“Pasal 90 hanya mensyaratkan minimal dua alat bukti. Apabila pembentuk UU menghendaki pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak, semestinya dicantumkan tegas. Faktanya rumusan itu tidak ada,” ujar Henry, Sabtu 19/7/2026.

*Tidak Boleh Tambah Syarat di Luar UU*

Henry menegaskan, dalam hukum acara pidana berlaku prinsip _lex scripta_ dan _lex stricta_. Hakim maupun penyidik tidak boleh menambah syarat prosedural yang tidak ditentukan undang-undang.

“Mewajibkan pemeriksaan calon tersangka berarti menambah unsur ketiga. Padahal KUHAP baru secara sadar hanya mencantumkan dua alat bukti sebagai dasar penetapan,” jelasnya.

*Putusan MK 21/2014 Tidak Otomatis Berlaku*

Terkait Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, Henry menyebut putusan itu menguji UU No. 8 Tahun 1981 yang sudah dicabut. Amar putusan hanya memaknai “bukti permulaan” sebagai minimal dua alat bukti.

“Kewajiban periksa calon tersangka hanya ada di pertimbangan, tidak masuk amar. Jadi tidak bisa otomatis jadi tambahan unsur di Pasal 90 KUHAP baru,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pasal 1 angka 28 KUHAP baru pernah diuji ke MK. Lewat Putusan No. 150/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan pemohon tidak punya kedudukan hukum. Artinya, sampai kini belum ada putusan yang menyatakan pasal itu inkonstitusional karena tidak mewajibkan pemeriksaan calon tersangka.

*Tertangkap Tangan Jadi Bukti Pemeriksaan Bukan Syarat Absolut*

Henry menunjuk Pasal 90 ayat (4) KUHAP baru. Dalam tertangkap tangan, penyidik langsung terbitkan surat penetapan tersangka.

“Secara logis tidak selalu ada pemeriksaan sebagai calon tersangka dulu. Ini menunjukkan pemeriksaan bukan syarat universal dan absolut,” katanya.

*Dua Alat Bukti Harus Sah dan Relevan*

Meski pemeriksaan calon tersangka tidak wajib, Henry mengingatkan dua alat bukti tidak boleh sekadar formal. Alat bukti harus:

1. Diperoleh sebelum tanggal penetapan

2. Diperoleh secara sah menurut hukum

3. Berkaitan dengan perkara yang sama

4. Relevan dengan perbuatan orang yang ditetapkan

5. Memberi dasar objektif menduga keterlibatannya

6. Mengarah ke pelakunya, bukan hanya buktinya tindak pidana

“Yang diuji di praperadilan bukan ‘apakah calon tersangka sudah diperiksa’, tapi ‘apakah saat penetapan sudah ada minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan objektif mengarah ke orangnya’,” pungkas Henry.

Dengan demikian, sepanjang penyidik sudah punya dua alat bukti yang sah dan relevan, penetapan tersangka tetap sah meski yang bersangkutan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.( red)

*Narasumber*: Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H.

*Konfirmasi*: +62 818-100-454