mediakrimsustnipolri.com
Sumatera Utara – 27 – 4. 2026 – Kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang melibatkan tiga tersangka di Padang Lawas semakin berkembang, setelah kuasa hukum mereka mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas untuk mengundang PT. Barumun Raya Padang Langkat (PT. BARAPALA) dan membahas legalitas perusahaan yang berada di area Plank Satgas PKH Garuda.
Direktur Advokat Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, yang menangani kasus bagi tiga klien tersangka, mengungkapkan bahwa permohonan RDP tersebut diajukan sebagai bentuk upaya agar lembaga legislatif daerah dapat melihat secara adil kondisi yang dialami masyarakat Luhat Unte Rudang yang kerap menjadi korban intimidasi dan kriminalisasi.
“Kita melayangkan surat permohonan RDP ke DPRD Padang Lawas untuk membuktikan siapa sebenarnya pemilik yang sah secara hukum atas kebun yang diklaim PT. BARAPALA di Kecamatan Barumun Tengah, serta apa konsekuensi hukum dari adanya Plank Satgas PKH Garuda,” ujar Mardan kepada wartawan pada hari Senin (27/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan PT. BARAPALA terkait pencurian TBS yang tercatat dengan nomor LP/B/84/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara. Menurut Mardan, hingga saat ini masih ada warga yang ditahan di Polres Padang Lawas atas tindakan yang dilaporkan perusahaan tersebut, meskipun masyarakat mengklaim bahwa lahan yang menjadi perdebatan adalah milik mereka secara turun temurun (Unterudang), bukan milik PT. BARAPALA.
“Kami memiliki bukti bahwa PT. BARAPALA bukan pemilik yang sah atas kebun sawit di wilayah Unterudang. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Banding Nomor 267/Pdt/2014/PT. Medan, pihak perusahaan dinyatakan kalah dan tidak mampu membuktikan kepemilikan tanahnya,” jelasnya.
Mardan juga mengemukakan data penting terkait lokasi perusahaan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 905/KPTS-II/1999, yang menyatakan bahwa wilayah PT. BARAPALA berada di Kecamatan Barumun, bukan di Kecamatan Barumun Tengah seperti yang diklaim saat ini.
“Area yang diklaim perusahaan seluas 25.000 hektar berada di bawah pengawasan Plank Satgas PKH Garuda. Jika ternyata perusahaan beroperasi secara ilegal, hal ini akan sangat merugikan daerah Padang Lawas. Kita perlu memastikan mengapa bisa ada perusahaan yang beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas,” tambahnya.
Dalam permohonan RDP tersebut juga dilampirkan berbagai bukti dan surat yang mendukung klaim masyarakat, serta meminta DPRD untuk memanggil pihak PT. BARAPALA untuk menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah. Tujuan utama dari RDP adalah untuk menentukan siapa yang benar-benar menjadi korban dalam kasus pencurian TBS yang sedang bergulir ini.
“Kita berharap DPRD dapat segera merespons permohonan ini agar keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat tidak terus menjadi korban kriminalisasi yang tidak adil,” pungkas Mardan. ( Tim )







