mediakrimsustnipolri.com

JAKARTA, 1 Juni 2026  – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah/Bapenda bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas/Ditlantas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan program pembebasan sanksi administratif atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan diberlakukan berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Program ini bertujuan memberikan keringanan finansial sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah Ibu Kota.

Program berlangsung 3 bulan penuh, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Masyarakat yang terlambat administrasi kendaraan dibebaskan penuh dari denda, meliputi:

1. *Pajak Kendaraan Bermotor/PKB*: Pembebasan penuh denda keterlambatan pajak tahunan maupun pajak 5 tahunan.

2. *Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/BBNKB*: Pembebasan denda keterlambatan balik nama untuk penyerahan kedua/kendaraan bekas dan seterusnya.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau warga segera memanfaatkan program ini sebelum 31 Agustus 2026. Setelah batas waktu, sanksi denda keterlambatan diberlakukan normal kembali.

Untuk kenyamanan, pembayaran tersedia di Kantor Samsat Bersama DKI Jakarta terdekat. Wajib pajak juga bisa melalui layanan digital SIGNAL/Samsat Digital Nasional dan e-Samsat untuk menghindari antrean.

*Waspada Modus Penipuan*

Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat waspada akun medsos hoaks mengatasnamakan instansi pemerintah. Jangan klik tautan mencurigakan dan jangan isi data pribadi sensitif di situs tidak resmi.

Sinergi pembebasan denda dari pemerintah dan kepatuhan wajib pajak diharapkan mengoptimalkan validitas data dan tertib administrasi kendaraan bermotor di DKI Jakarta.( red)

*Dikeluarkan oleh:* Traffic Management Centre/TMC Ditlantas Polda Metro Jaya

*Kontak Media:* Humas Ditlantas Polda Metro Jaya