mediakrimsustnipolri.com

BANGKINANG KOTA, 28 Juli 2026 – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Bangkinang Kota. Seorang pria berinisial AL (61), pensiunan PNS, diamankan pada Senin (27/7/2026).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan, peristiwa pertama kali terjadi pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

“Kejadian ini diketahui orang tua korban dan langsung dilaporkan ke Polres Kampar pada Jumat (29/5/2026). Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi barang bukti,” ujar Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban R (7) sebanyak 2 kali.

Pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 14.20 WIB, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri mendapatkan informasi keberadaan pelaku di tempat usahanya, Pertamini Digital, di daerah Bangkinang Kota. Tim Opsnal Polres Kampar kemudian melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat Pasal 415 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana,” tegas AKP I Gede.

Polres Kampar mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak. Identitas korban dirahasiakan sesuai UU Perlindungan Anak. ( red)

Sumber : Humas Polres Kampar